Anak Kandung Tega Tusuk 3 Kali Ibunya Hingga Tersungkur, Dipicu Uang Rp50 Juta
Korban pernah mengirimkan Rp50 juta kepada tersangka secara bertahap. Saat itu, korban menanyakan perkembangan pembelian tanah tersebut dan diketahui tanah ternyata belum terbeli, walaupun uang sudah habis. Keduanya terlibat cekcok mulut pada Jumat (14/4) dan berlanjut Sabtu (15/4).
Seorang ibu di Malang dibunuh anak kandungnya sendiri. Pembunuhan dipicu uang Rp50 Juta. Uang tersebut diserahkan oleh korban Sunarsih Saturi (46) kepada anaknya, David Humaidi Chandra Kuncoro (27) guna membeli lahan.
"Tetapi uang yang sudah dikirimkan sejumlah Rp50 juta itu sudah habis digunakan oleh tersangka. Pengakuannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Karena memang tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap," jelas Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Waka Polres Malang, Senin (17/4).
-
Di mana Jaran Kepang di Malang biasanya dipertontonkan? Daerah seperti Kecamatan Tumpang, yang berjarak sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Malang, dikenal punya banyak kelompok Jaran Kepang.
-
Apa yang ditemukan oleh pekerja bangunan di Malang? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Di mana Arema Malang dibentuk? Tepatnya pada 11 Agustus 1987, Arema didirikan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin mengembangkan persepakbolaan Kota Malang menjadi lebih maju dan berprestasi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Kapan AMA Malang melakukan silaturahmi dengan PJ Walikota Malang? Pada tanggal 11 Januari 2024, jajaran pengurus AMA Malang melakukan silaturahmi ke kantor Walikota Malang untuk bertemu dengan Pejabat Juru Bicara (PJ) Walikota yang baru, yaitu Bapak Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M.
Korban pernah mengirimkan Rp50 juta kepada tersangka secara bertahap. Uang dikirimkan dalam dua kali pengiriman untuk membeli sebidang tanah di daerah Wajak, Kabupaten Malang.
Saat itu, korban menanyakan perkembangan pembelian tanah tersebut dan diketahui tanah ternyata belum terbeli, walaupun uang sudah habis. Keduanya terlibat cekcok mulut pada Jumat (14/4) dan berlanjut Sabtu (15/4).
"Korban kembali memarahi tersangka, namun tidak ditanggapi oleh tersangka. Tapi tersangka bangun dari tempat tidur, kemudian berjalan menuju kamar mandi dengan melewati dapur," terangnya.
Saat melewati dapur, tersangka melihat sebilah pisau yang biasa digunakan untuk memasak. Tersangka mengambil pisau dan menuju ke arah korban. Kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali.
"Akibat penusukkan tersebut korban terjatuh di ruang tamu. Kejadian itu dilihat oleh istri tersangka yang seketika berteriak meminta tolong kepada warga sekitar," jelasnya.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan tersangka ditangkap petugas kepolisian. Tersangka mengakui perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
Dia dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 338 KUHP tentang barang siapa merampas nyawa orang lain diancam pasal pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun.
Turut diamankan pisau dapur berukuran 36 cm yang digunakan menusuk korban, baju tersangka dan seperangkat pakaian korban yang berlumuran darah.
(mdk/lia)