Anak Ketua DPRD Badung Ditangkap karena Miliki Ganja, Polisi Tidak Hadirkan Pelaku
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap anak Ketua DPRD Kabupaten Badung bernama Putu Nova (34), karena memiliki ganja seberat 495 gram.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap anak Ketua DPRD Kabupaten Badung bernama Putu Nova (34), karena memiliki ganja seberat 495 gram.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai pengacara atau lawyer dan ditangkap di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali, Sabtu (14/5) lalu. Namun sayangnya polisi tidak menghadirkan pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
"Barang bukti 495 gram. Status memiliki dan menggunakan untuk pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyidik," kata Wakapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin (30/5).
Pelaku diketahui tertangkap setelah sebelumnya rekannya berinisial S (31) ditangkap di Jalan Uma Gunung, Sempidi, Kabupaten Badung.
"Kapasitas yang bersangkutan (Putu Nova) sebagai tersangka dalam hal ini kita proses. Yang bersangkutan selaku profesinya sebagai pengacara atau lawyer untuk pengembangan lebih lanjut tetap perlakuan sebagai tersangka. Jadi tidak ada perbedaan," bebernya.
Pihaknya menyebutkan, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dan motifnya dipakai untuk pribadi. "Untuk motifnya, memakai untuk pribadi," imbuhnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Polisi juga belum mengetahui secara pasti sudah berapa lama pelaku menggunakan barang haram tersebut.
"Penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denpasar Barat. Karena Polsek tidak menangani narkoba jadi dilimpahkan ke Polresta Denpasar. Ada laporan dari masyarakat dan diterima oleh Polsek Denbar dan dilakukan pembubutan dan dilakukan penangkapan," ujarnya.
"Ada (pelaku) yang lain atas inisial S dan dikembangkan langsung ke N dan dilakukan upaya oleh Polsek Denbar, dan kita sudah menerima barang bukti sekian. Dia membeli, masih dikembangkan dan sudah ditahan," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juga dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca juga:
Gary Iskak Dianggap Korban, Polisi Ajukan Rehabilitasi Narkoba
Ridho Rhoma Ditangkap Dua Kali karena Narkoba, Rhoma Irama Beri Sindiran Pedas Ini
Polisi Dalami Temuan 3 Kg Ganja di Perumahan KPKN Bogor
Warga Bogor Temukan Tiga Paket Ganja di Pinggir Jalan
Selesai Jalani Rehabilitasi, Ini Jawaban Ridho Rhoma saat Ditanya Soal Pakai Narkoba