Anak Korban Pencabulan Mantan Anggota DPRD NTB Alami Trauma Psikologis
Kondisi korban hingga saat ini masih sulit untuk makan. Bahkan, bertemu dengan siapa pun, korban selalu merasa ketakutan.
Anak perempuan korban asusila ayah kandungnya yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalami trauma psikologis.
"Akibat perbuatan ayahnya, anak ini mengalami trauma mendalam. Bayangkan setiap malam dia menangis karena ingat kelakuan bapaknya," kata Kuasa Hukum korban asusila, Asmuni, yang ditemui di kantornya, Mataram, Jumat (22/1).
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
Asmuni juga mengatakan bahwa kondisi korban hingga saat ini masih sulit untuk makan. Bahkan, bertemu dengan siapa pun, korban selalu merasa ketakutan.
Menurut dia, korban sulit untuk berinteraksi layaknya anak seumurannya yang seharusnya punya pergaulan dengan penuh wawasan.
"Sampai sekarang, dia tidak mau makan. Setiap ada yang meneleponnya, dia gemetar. Setiap ada yang cari dia, hampir mau pingsan," ujar pengacara yang bergelar doktor ini.
Untuk mengobati trauma tersebut, Asmuni bersama tim dan pihak keluarga korban sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Mataram, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, dan Komunitas Sahabat Anak.
"Dinsos sudah memberikan respons terkait kabar klien kami ini. Mereka sudah menghubungi klien kami. Akan ada komunikasi yang terus berlanjut untuk pemulihan psikologisnya. Begitu juga dengan LPA dan juga Komunitas Sahabat Anak," ujarnya.
Dalam kasus ini, korban adalah anak kandung dari istri kedua mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), tepat sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.
Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada kelaminnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Dari tindak lanjut laporan tersebut, ayah kandung korban yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, AA dikenai Pasal 82 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan sangkaan pasal tersebut, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.
Baca juga:
PAN Pecat Kader yang Mencabuli Anak Kandung Saat Istri Dirawat karena Covid-19
Polresta Deli Tangkap Dua dari Tujuh Pemerkosa Remaja di Sumut
Dicabuli 7 Pemuda, Remaja di Deli Serdang Hamil dan Melahirkan
Pria Ini Cabuli 10 Remaja dengan Kedok Fotografer, Waspadai Modusnya
Pria di Banyuwangi Ini Nekat Perkosa Saudara Istrinya, Alasannya Bikin Miris
Baru Kenalan di Facebook, Septian Perkosa Siswi SMP di Kebun Karet