Anak SYL Minta Maaf Usai Ayahnya Terbukti Peras Anak Buah di Kementan
Indira menyebut, keluarganya menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chuanda Thita Syahrul meminta maaf usai ayahnya terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi selama menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
- Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
- Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
- Sederet Bantahan SYL Mulai dari Pelesiran ke Luar Negeri hingga Bagi-Bagi Sembako Hasil Peras Anak Buah
- Mantan Anak Buah Ungkap SYL Pakai Anggaran Kementan untuk Acara Sunatan dan Ulang Tahun Anak di Makassar
SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus tersebut. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Indira usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, Selasa (16/7).
Indira menyebut, keluarganya menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
"Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia,” ucapnya.
Sebagai informasi, SYL telah divonis oleh majelis hakim atas perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta.
SYL yang juga terjerat kasus TPPU juga sempat meminta kepada majelis hakim dan Jaksa KPK agar perkaranya tersebut dapat segera kelar dengan alasan masalah umurnya yang sudah beranjak tua.
“Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL dengan suara lesunya.
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” lanjut dia.
SYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya dapat terus berlangsung tanpa ada penundaan.
“Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” kata SYL.