Analisis Pengamat soal Metode MK Dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres 2019
Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2014, Refly Harun ini meyakini hakim akan menolak gugatan sengketa Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga, jika dua pendekatan tersebut tetap digunakan untuk membuktikan suatu perkara.
Ahli hukum tata negara Refly Harun menyarankan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengedepankan paradigma hitung-hitungan dan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bersifat kumulatif dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.
Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2014, Refly Harun ini meyakini hakim akan menolak gugatan sengketa Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga, jika dua pendekatan tersebut tetap digunakan untuk membuktikan suatu perkara.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
"Kalau Pilpres sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM. Saya kira the game is over (selesai)," ujar Refly dalam diskusi bertajuk Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Refly menjelaskan kelemahan dua paradigma tersebut untuk membuktikan suatu perkara. Misalnya, Paradigma hitung-hitungan.
Hakim pasti membutuhkan waktu yang lama. Refly pesimis, hakim dapat memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan oleh pemohon dalam waktu 14 hari kerja.
"Bukti yang signifikan untuk membuktikan bahwa mereka unggul. Paling gampang c1 dan c1 pleno dan itulah yang akan dihitung ulang sembari mengecek keaslian dokumen. Agak susah kalau cuma 14 hari," ujar dia
Masih kata Refly, pembuktian dengan paradigma TSM yang sifatnya kumulatif juga sangat sulit.
Refly membedah mulai dari terstruktur. Hakim harus bisa membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang melakukan pelanggaran.
"Ini ada struktur kekuasaan harus bisa terkoneksi pasangan calon," terang dia.
Kemudian, sistematis itu harus terpola. Begitu juga masif. Hingga saat ini tolok ukurnya masih buram. Sejauh mana sesuatu bisa dikatakan masif.
"Apakah masif harus memenuhi kriteria seluruh Indonesia atau satu provinsi bisa dikatakan cukup masif atau plus satu kecamatan dan sebagainya," terang dia.
Makanya, Refly merekomendasikan agar MK membagi dua pembuktian pertama kuantitatif dan kualitatif.
Sehingga, ketika pemeriksaan pendahuluan dalam konteks Pilkada, Pileg, Pilpres MK lebih dulu mempertanyakan kepada pemohon apa yang ingin dipermasalahkan kuantitatif atau kualitatif.
"Kalau kuantitatif dulu maka Anda harus membuktikan Anda unggul dan ada buktinya. Sementara itu, kualitatif tanya mau mempermasalahkan apa," ujar dia.
Refly pun menilai pendekatan yang tepat ialah menggunakan paradigma pemilu yang jujur dan adil. Dalam hal ini, MK harus berani membuat kriteria pemilu yang dianggap inkonstitusional.
Agar nantinya yang diputuskan bisa diterima akal sehat, rasio dan emosi
"Apakah money politik, pengerahan ASN, penggunaan APBN atau dana haram," terang dia.
Sayangnya, paradigma tersebut belum pernah dipakai oleh MK. "Paradigma jujur yang adil begini. Proses penyelenggaraan pemilu itu harus lah konstitusional seperti yang tercantum pada pasal 22 e yakni langsung, umum, bebas, jujur dan adil," terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BPN Sebut Gugatan di MK Menyangkut Suara Rakyat yang Merasa Dicurangi
Cegah Pendukung Datang ke MK, Prabowo-Sandi Tak akan Hadir Sidang Sengketa Pemilu
TKN Prediksi Argumentasi BPN di MK Akan Mudah Dipatahkan
TKN Jokowi Gandeng 33 Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilpres di MK
Kondisi Gedung MK Jelang Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019
Tim Hukum Jokowi Nilai Revisi Berkas Sengketa Pilpres Pengacara Prabowo Aneh
Tumpukan Dokumen Barang Bukti BPN Prabowo-Sandi Tiba di MK