Ancam Bakar Rumah, Ayah Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali Selama 7 Tahun
Ary menerangkan, dari keterangan pelaku F kepada penyidik dia memperkosa putrinya sendiri sejak usia 9 tahun hingga saat ini korban berusia 16 tahun.
Polisi menangkap pria berinisial F (38), warga Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (24/7). Pekerja serabutan itu tega puluhan kali memperkosa anak kandungnya sendiri selama 7 tahun sejak korban berusia 9 tahun.
Kasus itu terbongkar setelah korban kembali diperkosa sang ayah, Rabu (22/7) lalu. Usai kejadian korban berhasil kabur dari rumah dan mengadu ke neneknya.
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa kata-kata singkat keren anak muda dianggap hits? Ini menjadi alasan mengapa sesuatu yang bersifat kekinian kadangkala disebut sedang hits.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
"Dari laporan kejadian itu pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Samarinda Kota di rumahnya. Jadi, korban ini anak kandung pelaku sendiri," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya Jalan Slamet Riyadi, Senin (25/7).
Ary menerangkan, dari keterangan pelaku F kepada penyidik dia memperkosa putrinya sendiri sejak usia 9 tahun hingga saat ini korban berusia 16 tahun.
"Korban masih bersekolah. Perbuatan itu dilakukan bapaknya di dalam rumahnya sendiri. Ada sekitar 20 kali melakukan itu kepada anaknya," ujar Ary.
Perbuatan itu menurut Ary bukan tanpa ancaman kekerasan. Mulai dari ancaman pembunuhan, pemukulan hingga mengancam akan membakar rumah.
"Ancaman itu kepada korban dan ibu kandung korban, istri pelaku sendiri. Kita akan mintakan laporan juga terkait kemungkinan adanya kekerasan dalam rumah tangga," terang Ary.
"Jadi korban bercerita kepada ibunya tentang perbuatan bapaknya itu. Tapi ibunya juga diancam pelaku. Motif pelaku hanya kepengen saja," jelas Ary.
"(Ancaman) lainnya, saya bilang kalau tidak dipenuhi (menyetubuhi putrinya), saya akan cerai dengan Ibu. Siapa yang hidupi keluarga kalau cerai? Iya Pak saya khilaf," kilah pelaku merespons pertanyaan wartawan.
Tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Kasus Pencabulan, Anak Kiai Jombang Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Anak di Bawah Umur Dicabuli dan Diperkosa di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Dibantu Istri, Pria di Pekanbaru Perkosa Siswi SMA dan Direkam
Update Pemerkosaan Santriwati di Depok: Ketum dan Kepsek Ponpes Diperiksa Polisi
Bejat, Siswi SMP Disekap dan 15 Hari Diperkosa Bergiliran oleh 6 Orang
Ancam Keluarkan dari Paskibra dan Pramuka, Guru SMP di Tangsel Cabuli 3 Murid Laki