Ancaman Pemkab Bekasi buat Perusahaan Bandel Buang Limbah Sembarangan
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, hasil penelusuran diketahui saluran pembuangan limbah PT Kimi Sukses Abadi tidak memenuhi syarat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memberi sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi karena melanggar Perundang-undangan Perizinan Berusaha. Salah satu poin yang dilanggar oleh perusahaan tersebut yakni soal pengolahan limbah.
Jika seluruh syarat tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, maka sanksi yang lebih berat yakni menutup total aktivitas perusahaan akan dilakukan oleh Pemkab Bekasi.
-
Bahan bakar ramah lingkungan apa yang diluncurkan di Cilacap? Pada pekan lalu, bahan bakar kapal ini diekspor untuk pertama kalinya ke Singapura. Jumlah bahan bakar yang diekspor mencapai 200.000 barel. PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sukses melakukan lifting perdana ekspor produk baru bahan kapal, Marine Fuel Oil (MFO) Low Sulphur.
-
Apa masalah utama dalam pencemaran lingkungan? Sampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut.
-
Siapa yang berperan dalam peluncuran bahan bakar ramah lingkungan ini? “Inovasi ini juga sebagai peran aktif Indonesia dalam Dewan International Maritime Organization (IMO) yang berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim,” ungkap Edy dikutip dari Cilacap.go.id.
-
Bagaimana cara KHDTK Labanan menjaga kelestarian biodiversitas? Di KHDTK ini terdapat keragaman biodiversitas yang tinggi. Secara keseluruhan ada lebih dari 58 famili flora, 23 jenis mamalia, 89 jenis burung, 40 jenis Herpetefauna, serta berbagai jenis fungi.
-
Kenapa Pertamina Patra Niaga memasok bahan bakar ramah lingkungan untuk kapal pesiar? Ini adalah komitmen Pertamina Patra Niaga dalam mendukung Benoa sebagai Homeport wisata berkelas dunia sekaligus membuktikan kesiapan kami dalam melayani pengisian bahan bakar bagi kapal-kapal dengan rute pelayaran internasional,” jelas Maya.
-
Apa yang dimaksud dengan pecinta lingkungan? Pecinta lingkungan adalah suatu kelompok yang peduli terhadap kelestarian dan kesehatan alam. Biasanya kelompok ini berupa komunitas yang di dalamnya tergabung orang-orang yang menaruh perhatian sama tentang isu-isu lingkungan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, hasil penelusuran diketahui saluran pembuangan limbah PT Kimi Sukses Abadi tidak memenuhi syarat.
"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan di sini mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada," kata Eman dalam keterangannya, Kamis (16/6).
Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko menambahkan, pencemaran di Kali Sadang salah satunya disebabkan limbah perusahaan tersebut yang mengalir ke drainase masyarakat hingga ke kali.
"Jadi saluran ini dari proses PT Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya, tapi memang posisinya ada di hilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang," ucapnya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, PT Kimu Sukses Abadi diberikan sanksi administratif karena melakukan pelanggaran serta ketidaktaatan terhadap peraturan Perundang-undangan Perizinan Berusaha.
"Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha," ucapnya.
Sanksi tersebut diberikan setelah pemerintah daerah melakukan inspeksi berdasarkan aduan masyarakat yang menyebut adanya limbah perusahaan yang mencemari lingkungan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," ucap Dani.
Setelah diselidiki lebih jauh, lanjut dia, ternyata PT Kimu Sukses Abadi juga tidak memiliki Perizinan Berusaha. Bahkan, perusahaan yang berlokasi di Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat itu tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menyimpan dan mengolah limbah.
"Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya," ungkapnya.
Dari pelanggaran yang ditemukan, Pemkab Bekasi memberikan surat yang berisi paksaan untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat yang diberikan terpenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan akan ditutup total.
"Sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai tujuh hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total," kata Dani.
Berdasarkan hasil penelusuran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, ada enam pelanggaran yang dilakukan PT Kimu Sukses Abadi. Yakni, belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air.
Kemudian, belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan, belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis dan belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Baca juga:
VIDEO: Ternyata Ini Biang Kerok Sebabkan Air Sungai Anak Citarum Berubah Merah
VIDEO: Air Anak Sungai Citarum Berwarna Merah Darah, Kenapa?
Laut Teluk Bima Berubah Jadi 'Padang Pasir', Ini Potretnya Semua karena Limbah
Satpol PP Segel Perusahaan Pengelolaan Limbah di Kabupaten Bekasi
Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN jika 3 Bulan Tak Perbaiki Pengelolaan Limbah
Limbah Busa Cemari Kali Ancol