Anggaran akan ditahan DPR, KPK tetap tolak hadirkan Miryam ke Pansus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui usulan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi menolak menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui usulan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi menolak menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK.
"Kita belum tahu itu pendapat pribadi atau pendapat kelembagaan DPR. Kami sebagai lembaga negara tentu berangkat dari asumsi yang positif bahwa secara kelembagaan, DPR tetap akan melakukan kewenangan dan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).
Febri menegaskan KPK sebagai lembaga penegak hukum harus memastikan bahwa apa yang pihaknya lakukan itu juga sesuai dengan aturan.
"Sebagai bentuk dari salah satu hasil kajian kami, kemarin kami merespons surat yang dikirimkan DPR tersebut dan kami katakan kami tidak bisa menghadirkan Miryam ke sana. Menurut kami itu sudah sesuai aturan hukum. Jadi kalau ada perbedaan pendapat akan lebih baik diselesaikan secara hukum," tuturnya.
Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami mempertimbangkan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.
Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3 seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan paksa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Loade M Syarif menyatakan pihaknya tidak bermaksud untuk melecehkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat, KPK hanya mengutip beberapa pasal di Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang KPK," kata Syarif di Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata dia, KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan yang sedang diperiksa KPK dapat diartikan "obstruction of justice".
"Karena proses hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," ucap Syarif.