Anggaran Tunjangan Dosen Dihapus Tahun Ini, Kemdiktisaintek Ungkap Alasannya
Kemdiktisaintek menjelaskan berbagai penyebab ketiadaan anggaran terkait tunjangan dosen pada 2025 ini.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyebutkan tidak ada anggaran tunjangan, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen untuk tahun ini.
"Jadi sekali lagi bapak-ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang dalam Taklimat Media di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Jumat (3/1).
- Diduga Sakit Angin Duduk, Momen Dramatis Supir Taksi Bantu Kawan Kerjanya yang Nyaris Pingsan di Tol Ini Tuai Pujian
- Wajah Sangar, Prajurit TNI AD Lari Terbirit-birit Melihat Ular, Semua Anggota Tertawa
- Tangan Jenderal Kopassus saat Dampingi Prabowo Subianto Jadi Sorotan, Gercep Singkirkan Ancaman
- Ganjar Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Anies: Koalisi Perubahan Siap Ambil Bagian
Togar menjelaskan berbagai penyebab ketiadaan anggaran terkait tunjangan dosen pada 2025 ini di antaranya adalah perubahan nomenklatur.
Dia memaparkan sejatinya peraturan terkait tunjangan dosen telah ada, namun berbagai perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek menjadi salah satu penyebab ketiadaan anggaran di bidang ini.
"Perlu disampaikan bahwa tukin (di peraturan) itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai," lanjutnya.
Usulkan Anggaran ke Kemenkeu
Meski demikian, Togar menegaskan pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,8 triliun.
"Jadi ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun," lanjutnya.
Kemudian, ungkap Togar, jika ajuan tersebut telah disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, maka Peraturan Presiden (Perpres) harus diterbitkan untuk merealisasikan tunjangan bagi para dosen.
"Jadi tidak (semudah) membalikkan tangan proses itu, kita ikutilah. Kita sebagai dosen, kita ikutilah prosedurnya, kita ikuti step-by-step," tutur Togar Simatupang, dilansir Antara.