Anggota DPR Kritik kata 'Persetujuan' dalam Aturan Pencegahan Seksual di Kampus
Ledia mengungkapkan, aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus itu memasukkan persoalan 'persetujuan' atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang dikatakan pada aturan itu.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengkritisi Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang dianggap tak mengakomodasi nilai agama.
Ledia mengungkapkan, aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus itu memasukkan persoalan 'persetujuan' atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang dikatakan pada aturan itu.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
-
Kapan Tora Sudiro dan Mieke Amalia menikah? Tora Sudiro dan Mieke Amalia menikah pada tahun 2009 silam.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kenapa Kekeyi sering dicibir? Sayangnya, terkadang momen heboh Kekeyi malah mendapat cibiran.dari sejumlah. Malahan ada beberapa komentar bernada body shaming padanya.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
"Bahwa beraneka tindakan atau perilaku akan masuk dalam konteks kekerasan seksual bila tidak terdapat persetujuan dengan korban. Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang berbahaya," kata Ledia dalam keterangannya, Kamis (4/11).
"Ditambah dengan tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda kita seolah digiring pada satu konteks bahwa 'dengan persetujuan suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan'. Jelas-jelas berbahaya ini," lanjutnya.
Ledia kemudian memberi contoh betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan atau suka sama suka. Juga betapa mulai bermunculannya perilaku LGBT secara terang-terangan di tengah masyarakat.
"Padahal dalam norma agama, seks di luar nikah juga perilaku LGBT bukan sesuatu yang dibenarkan," tegasnya
Di samping itu, secara keseluruhan Ledia melihat bahwa isi dari Peraturan Menteri ini belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum melainkan hanya sekedar menyampaikan sanksi administratif internal.
"Setelah dicermati, peraturan menteri ini hanya menambah beban birokratisasi administrasi baru dengan segala ketentuan perizinan dan belum menampakkan satu klausul pun yang bisa memastikan proses hukum berjalan untuk melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual," kata Sekretaris Fraksi PKS ini lagi.
Ledia mencontohkan bagaimana Pasal 7 dan 8 yang berfokus pada birokratisasi administratif. Ancaman yang cukup berat pun belum tampak dalam keseluruhan muatan Permendikbudristek ini.
"Padahal salah satu sarana efektif dalam pencegahan adalah terdapatnya ancaman hukum yang jelas dan tegas secara pidana. Agar orang berpikir seribu kali kalau mau melakukan kejahatan. Tambahan pula Permendikburistek ini juga seolah mengenyampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus karena nampak lebih berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satgas di lingkungan kampus," katanya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.
Aturan ini sebetulnya telah lama dijanjikan Nadiem untuk menumpas salah satu dari tiga dosa besar di pendidikan nasional. Ketiganya adalah intoleransi, perundungan dan kekerasan seksual.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
Baca juga:
LPSK Minta Para Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Gunung Kidul Berani Bersuara
Kemnaker Beri Perlindungan & Minta Pekerja Perempuan Aktif Dialog dengan Perusahaan
Bocah di Kembangan Diduga Dicabuli Kakek 71 Tahun
Remaja 16 Tahun di Bangli Disetubuhi Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan
KPAID Catat 26 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Bogor, 30 Persen Pelecehan Seksual
DPR Didesak Kembalikan RUU PKS Berpihak pada Korban