Anggota DPR Minta Hakim MA Bisa Adil dan Cepat Putuskan PK Kasus Baiq Nuril
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sepaham dengan langkah Presiden Joko Widodo yang tak langsung memberi amnesti terkait kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan seorang mantan kepala sekolah di Mataram. Diketahui, Presiden Jokowi mempersilakan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dalam kasus ini.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sepaham dengan langkah Presiden Joko Widodo yang tak langsung memberi amnesti terkait kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan seorang mantan kepala sekolah di Mataram. Diketahui, Presiden Jokowi mempersilakan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dalam kasus ini.
"Memang kalau Amnesti itu biasanya untuk tahanan politik atau napi politik lazimnya dapat amnesti, karena berat kaitanya dengan politik. Kalau dikasih grasi kan berarti menunjukkan siapa yang salah," kata Nasir usai acara bedah buku di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/11).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Menurut Nasir, langkah PK ditempuh Nuril dan pengacaranya harus mendapat respons segera dari Mahkamah Agung (MA). Sebabnya, kasus ini menjadi sorotan publik dimana ada rasa ketidakadilan nurani yang didapat dari putusan berbeda oleh hakim MA.
"Jadi PK ini harus segera, biarkan lewat mekanisme hukum semoga PK dapat turun cepat, ini menyangkut rasa keadilan. Saya minta kepada MA agar hakim agung sidangkan PK Ibu Nuril ini segera beri putusan yang merujuk putusan awal, karena ini menyangkut keadilan," tegas dia.
Nasir berharap lewat PK ini hakim MA bisa mengedepankan sisi nurani dan tidak sekadar menjadi corong undang-undang (UU). Namun juga dapat bersikap adil dalam dirinya sendiri.
"Hakim harus bersikap, jangan UU bilang gitu dia harus gitu, ini saya lihat putusan ini mengabaikan keadilan publik, seharusnya Ibu Nuril kita lindungi kedepankan nurani," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap MA bersikap adil dalam kasus mantan pegawai honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril. Jokowi mengatakan, Baiq Nuril bisa mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya.
"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Dia mengaku, menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Baiq tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.
Mahkamah Agung menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Radityo
Baca juga:
Jika Temukan Pelanggaran Kode Etik Hakim MA, Baiq Nuril Diminta Segera Lapor ke KY
Jokowi Berharap MA Bersikap Adil Dalam Kasus Baiq Nuril
Gagal Peras Sepasang Kekasih, Pemuda Ini Paksa Korban Wanita Berbuat Asusila
Ingin Hadiri Perayaan Ultah Anak, Baiq Nuril Minta Kejaksaan Tunda Eksekusi
Kejaksaan Mataram Layangkan Surat Eksekusi untuk Baiq Nuril