Anggota DPR tersangka suap mangkir, KPK siapkan tindakan tegas
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif meminta Budi kooperatif terhadap pemanggilan KPK.
Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kasus suap proyek di Kementerian PUPR pada Kamis (10/3) kemarin. Budi yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini mengaku tak hadir karena alasan sakit.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif meminta Budi kooperatif terhadap pemanggilan KPK. Jika tidak hadir dalam waktu dekat, KPK akan menindak tegas.
"Kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada wartawan, Jumat (11/3).
Meski demikian, Laode tak menjelaskan tindakan tegas yang dimaksud apakah jemput paksa atau apapun. Namun saat ini lembaga antikorupsi masih mempelajari masalah ini. "Penyidik lagi meneliti," jelas dia.
Sementara di kesempatan lain, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tak mempersalahkan Budi yang tak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (10/3) kemarin. Pria akrab disapa Saut mengaku percaya jika Budi sedang mengalami sakit. Namun bukan berupaya menghindari penyidikan.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam. Percaya saja dia sakit. Tidak kan lari gunung dikejar," jelas dia.
Seperti diketahui, Komisi V Budi Supriyanto akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR. Namun, rekan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti ini tak hadir dengan alasan sakit.
Diketahui, Damayanti disangka telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V juga menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Baca juga:
KPK periksa Budi Supriyanto jadi tersangka suap proyek Kemenpupera
Tak hadir pemeriksaan KPK, surat sakit Budi Supriyanto palsu?
Dalami kasus Budi Supriyanto, KPK panggil pejabat Kemenpupera
Kasus suap Kemenpupera, KPK panggil staf ahli Komisi V DPR
Diperiksa KPK, Anggota DPR dari PKB mangkir
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.