Anggota DPRD Makassar Penjamin Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Divonis 4 Bulan
"Jatuhkan vonis 4 bulan penjara percobaan 8 bulan. Tidak ditahan tapi jika dalam masa 8 bulan melakukan pidana maka terdakwa harus menjalani pidana 4 bulan penjara."
Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino SH menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan terhadap terdakwa Andi Hadi Baso Ibrahim, (38) tapi tidak ditahan. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, (14/9).
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Selasa, (8/9) yakni 5 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jenazah? Sholat jenazah adalah ibadah yang dihukumi fardhu kifayah. Artinya, kewajibannya tidak mengikat ke semua orang. Hukum fardhu ini dapat gugur dari orang yang lain jika sudah ada yang melaksanakannya. Sholat jenazah dilakukan dalam rangka untuk mendoakan orang yang baru saja meninggal dunia sebelum dibawa ke pemakaman.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal dunia.
-
Apa saja rukun sholat jenazah? Terdapat delapan rukun sholat jenazah, yaitu sebagai berikut:1. Berniat (di dalam hati).2. Berdiri bagi yang mampu.3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.7. Takbir keempat membaca doa Allahumma laa tahrimnaa8. Salam
-
Apa makna sholat jenazah dalam Islam? Sholat jenazah merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia dalam agama Islam, di mana umat muslim diberikan petunjuk tentang tata cara yang khusus ketika melakukan sholat untuk orang yang telah meninggal dunia.
-
Apa itu bacaan doa jenazah? Bacaan doa jenazah cukup mudah dihafalkan. Bacaan doa jenazah dari takbir ke-1 sampai ke-4 perlu diketahui sebab akan digunakan untuk menyalati jenazah.
Legislator DPRD Makassar dari fraksi PKS ini dimejahijaukan kasus ambil paksa jenazah pasien Covid-19, Chaidir Rasyid, (49) dan terdakwa sebagai penjamin. Dia duduk sebagai terdakwa bersama Andi Nur Rahmat, selaku penyedia ambulance untuk membawa pulang jenazah dari RS Daya ke rumah duka di perumahan Taman Sudiang Indah, Makassar, Juni 2020 lalu.
"Jatuhkan vonis 4 bulan penjara percobaan 8 bulan. Tidak ditahan tapi jika dalam masa 8 bulan melakukan pidana maka terdakwa harus menjalani pidana 4 bulan penjara. Apapun yang terjadi harus bisa menahan diri," kata ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino
Vonis yang sama juga terhadap terdakwa Andi Nur Rahmat. Keduanya dinyatakan melanggar pasal 93 ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim menyampaikan diberi waktu untuk pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau tidak.
Sementara itu, baik kedua terdakwa dan pengacaranya, Budiman Mubar SH, menolak beri komentar apakah menerima putusan atau tidak.
"No comment dulu," ujar Budiman Mubar.
(mdk/rhm)