Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Terancam 6 Tahun Penjara
Tersangka dianggap melanggar pasal 212 ayat 1 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana, pasal 214 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana dan pasal 93 ayat 1 UUNo 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso (38), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/8). Andi sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 atas nama Chaidir Rasyid (49), warga Kecamatan Biringkanaya, Makassar, di Rumah Sakit Umum Daya, pada Sabtu 27 Juni lalu.
Almarhum Chaidir Rasyid ini awalnya berstatus PDP. Kemudian dinyatakan positif Covid-19 setelah keluar hasil tes swab terakhir pada sore harinya usai jenazah terlanjur dibawa pulang oleh kerabatnya.
-
Apa saja rukun sholat jenazah? Terdapat delapan rukun sholat jenazah, yaitu sebagai berikut:1. Berniat (di dalam hati).2. Berdiri bagi yang mampu.3. Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).4. Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.5. Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).6. Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.7. Takbir keempat membaca doa Allahumma laa tahrimnaa8. Salam
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jenazah? Sholat jenazah adalah ibadah yang dihukumi fardhu kifayah. Artinya, kewajibannya tidak mengikat ke semua orang. Hukum fardhu ini dapat gugur dari orang yang lain jika sudah ada yang melaksanakannya. Sholat jenazah dilakukan dalam rangka untuk mendoakan orang yang baru saja meninggal dunia sebelum dibawa ke pemakaman.
-
Apa itu sholat jenazah? Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal dunia.
-
Apa itu bacaan doa jenazah? Bacaan doa jenazah cukup mudah dihafalkan. Bacaan doa jenazah dari takbir ke-1 sampai ke-4 perlu diketahui sebab akan digunakan untuk menyalati jenazah.
-
Bagaimana tata cara Sholat Jenazah? Jika sholat pada umumnya dilakukan dengan gerakan rukuk, sujud, tasyahud awal dan akhir, dan lain sebagainya, sholat jenazah tidak begitu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan disusul pemeriksaan dua orang saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino SH didampingi dua anggotanya, Basuki Wiyono SH dan Burhanuddin SH.
Sidang berlangsung mulai pukul 17.26 wita di ruang sidang Kusuma Atmaja. Pingkan, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan dakwaan setelah sidang dibuka ketua Majelis Hakim.
Selain Andi Hadi Ibrahim Baso ini selaku orang yang bertanggungjawab dan memberikan jaminan untuk dikeluarkan paksa jenazah pasien Covid-19, juga duduk di kursi pesakitan depan meja hijau, Andi Nur Rahmat selaku terdakwa kedua.
Terdakwa kedua ini yang berperan menyiapkan ambulans untuk jenazah dan mendampingi Andi Hadi Ibrahim Baso saat bersikeras membawa pulang jenazah tanpa prosedur Covid-19 di depan pihak rumah sakit.
JPU Pingkan dalam dakwaannya menyebutkan, pada Sabtu 27 Juni 2020 lalu terdakwa satu Andi Hadi Ibrahim Baso di RSU Daya yang mengusulkan dan memberikan jaminan kepada kerabat pasien Chaidir Rasyid agar dibawa ke rumah sakit dan memberikan jaminan pelayanannya tidak akan sesuai prosedur Covid-19. Akhirnya pasien masuk ke IGD RSU Daya sekitar pukul 08.00 wita. Siang harinya pukul 11.58 wita, pasien meninggal dunia yang saat itu dokter sudah nyatakan status PDP.
"Terdakwa Andi Hadi Ibrahim Baso kemudian menyampaikan ke petugas jika dia akan membawa pulang jenazah dan menolak dilakukan pemulasaran jenazah dan dimakamkan di Macanda, Kabupaten Gowa, pemakaman khusus pasien Covid-19. Menurutnya, itu tidak sesuai ajaran Islam dan kalau jenazah tidak diberikan maka akan datang massa," kata Pingkan saat membacakan dakwaan.
Pihak rumah sakit, kata Pingkan, tidak setuju dengan penolakan terdakwa Andi Hadi Ibrahim Baso tapi yang bersangkutan tetap ngotot dan akhirnya membawa jenazah pukul 12.55 wita setelah ambulans datang disediakan oleh terdakwa dua, Andi Nur Rahmat.
"Terdakwa Andi Hadi Ibrahim Baso juga bersikeras mengambil jenazah dengan alasan belum terkonfirmasi positif dan tidak bersedia menunggu hasil pemeriksaan swab keluar sore harinya. Akhirnya jenazah dibawa pulang setelah Andi Hadi Ibrahim Baso bertandatangan sebagai orang yang bertanggung jawab. Keluar hasil tes swab sore harinya yang menyatakan pasien positif Covid-19. Pihak rumah sakit menghubungi Andi Hadi Ibrahim Baso agar jenazah dikembalikan untuk dilakukan pemulasaran jenazah sesuai standar Covid-19 tapi yang bersangkutan menolak karena jenazah sudah ada di masjid disembahyangkan," kata Pingkan.
JPU menyebutkan, para terdakwa melanggar pasal 212 ayat 1 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana, pasal 214 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana dan pasal 93 ayat 1 UUNo 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Dua saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, Nurhikmah, (34) dan Halimah, (37). Keduanya petugas RSU Daya saat kejadian pengambilan paksa jenazah.
"Pasien masuk sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan terdengar ngorok karena banyak lendir di paruparu. Saya ditugaskan dokter untuk keluarkan lendir itu tapi keburu meninggal dunia. Hasil rapid test nya reaktif dengan foto thorax menunjukkan ada gejala covid di paru-paru. Saya melihat Bapak Andi Hadi Ibrahim Baso didampingi Andi Nur Rahmat bicara ke dokter tapi saya tidak dengar isi pembicaraanya karena jarak saya agak jauh dan tengah mengenakan pakaian hazmat. Tapi saat itu mereka memaksa ambil jenazah," kata saksi Nurhikmah.
Saat ditanya ketua majelis hakim, para terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak membantah kesaksian saksi. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Senin dengan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
(mdk/gil)