Anggota DPRD Malang terbukti selingkuh dieksekusi ke Lapas Lowokwaru
Anggota DPRD Malang terbukti selingkuh dieksekusi ke Lapas Lowokwaru. Lukito yang juga politikus Partai NasDem ini sempat mengajukan banding ke PT Surabaya, namun justru menguatkan putusan PN Malang. Dia juga mengajukan kasasi namun ditolak MA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya mengeksekusi Lukito Eko Purwandono, anggota DPRD Kabupaten Malang yang terbukti berselingkuh. Anggota Komisi B dari Partai NasDem itu kooperatif mendatangi Kejaksaan sebelum kemudian dikirimkan ke Lapas Lowokwaru Malang.
"Kami memanggil untuk menghadap hari ini, dan yang bersangkutan datang. Sekitar pukul 14.00 WIB dieksekusi, dikirimkan ke Lapas Lowokwaru," kata Slamet, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (19/11).
Lukito divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malang April 2015. Dia terbukti melakukan perselingkuhan dengan Itje Tresnawati, istri seorang pengusaha.
Lukito sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, yang justru menguatkan putusan PN Malang. Tidak sampai di situ, Lukito selanjutnya mengajukan kasasi dan ditolak.
"Keputusan sudah incrakht, setelah kasasi ditolak MA. Tidak ada perlawanan, karena pemanggilan itu untuk eksekusi. Tentunya sudah tahu. Datang ke kantor dan eksekusi diproses," jelasnya.
Partai NasDem sendiri telah memecat Lukito pada 30 April 2016. Namun hingga saat ini proses pergantian antar waktu (PAW) masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Timur.