Anggota DPRD Tersandung Kasus Narkoba, PKS: Tak Dipecat Tapi Disanksi
Rustang menyebut nantinya nasib HA akan diputuskan oleh DPP PKS.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan sudah menyiapkan sanksi bagi anggota DPRD Sidrap inisial HA yang tersandung kasus narkoba. Meski demikian, HA tidak akan mendapatkan sanksi pemecatan sebagai kader PKS.
Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustang Ukkas mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya anggota DPRD Sidrap yang tersandung narkoba. Rustang mengaku masih menunggu hasil rapat DPD PKS Sidrap terkait nasib HA.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
-
Apa yang terjadi pada NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Kami masih menunggu hasil rapat di DPD (PKS Sidrap). Hasilnya nanti akan dibawa ke pusat," ujarnya kepada wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jumat (12/5).
Rustang menyebut nantinya nasib HA akan diputuskan oleh DPP PKS. Terkait sanksi, Rustang mengaku HA terancam mendapat pergantian antar waktu (PAW) DPRD Sidrap jika terbukti menggunakan narkoba. Rustang menegaskan kader PKS yang terjerat narkoba akan ditindak tegas.
"Kami tegas akan hal itu. Makanya kami menunggu instruksi dari DPP yang akan diteruskan ke DPW terkait kasus ini," tuturnya.
Meski mengaku akan menindak tegas kader tersandung narkoba, Rustang mengaku HA kemungkinan tidak akan mendapatkan sanksi pemecatan sebagai kader. Ia menyebut, PKS tidak pernah memecat kader.
"Di PKS tidak mengenal istilah pemecatan. Makanya kami tidak akan pecat. Kalau sanksi tentu ada," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Sidrap menangkap dua orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Panca Lautang. Dari dua orang ditangka, salah satunya merupakan anggota DPRD Sidrap inisial HA (59).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sidrap, Ajun Komisaris Zakaria membenarkan terkait penangkapan terhadap HA dan rekannya di Kecamatan Panca Lautang. HA ditangkap di rumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Iya, yang bersangkutan anggota DPRD Sidrap. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Satres Narkoba dengan melakukan penggeladahan ke rumah yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5).
Zakaria menyebut dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu saset kristal bening diduga sabu. Selain itu, ditemukan juga tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas dan sumbu.
"Satu alat isap bong, satu kepala bong dan satu plastik bening beserta tisu," imbuhnya.
Zakaria mengungkapkan saat ini HA bersama rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. HA terancam dijerat pasal 127 dan atau 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dugaan awal (HA) menggunakan dan memiliki narkotika gol I yang diduga sabu. Ancaman hukuman empat tahun atau lebih," sebutnya.
Sekadar diketahui, HA merupakan anggota DPRD Sidrap dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. HA terpilih dari daerah pemilihan I meliputi wilayah Panca Lautang, Tellu Limpoe dan Watang Pulu.
(mdk/ded)