Anggota Ormas PP Tersangka Bentrok dengan FBR di Ciledug Bertambah Jadi 4 Orang
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan, empat anggota Pemuda Pancasila itu telah ditangkap. Sementara dari pihak FBR hingga kini masih berstatus saksi.
Polisi kembali menetapkan dua anggota ormas Pemuda Pancasila tersangka bentrok dengan ormas FBR di Kawasan Pasar Lembang, Ciledug, Tangerang. Sampai saat ini empat anggota Pemuda Pancasila ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan, empat anggota Pemuda Pancasila itu telah ditangkap. Sementara dari pihak FBR hingga kini masih berstatus saksi.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Apa yang ditemukan di Benteng Hyrcania? Arkeolog menemukan prasasi Mazmur Yunani Bizantium di Benteng Hyrcania bersejarah di Gurun Yudea, dekat Yerusalem.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
"4 orang tersangka dari PP, sedang dari FBR masih berstatus saksi," kata Rachim, Kamis (25/11).
Dia menuturkan, keempat tersangka terbukti mengeroyok dan membawa senjata tajam saat bentrok dua kelompok ormas tersebut. Tiga tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Sementara satu tersangka dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
"Betul semuanya dari PP dan terbukti membawa sajam," ujar dia.
Empat tersangka berinisial R, K, O dan Z. Tersangka R terbukti membawa senjata tajam. "Sementara tiga tersangka lainnya, kami sangkakan pasal pengeroyokan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan Polisi menjadi tersangka atas kasus penganiayaan dan pengerusakan akibat keributan yang terjadi di pasar Lembang, Ciledug.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima menegaskan, dalam peristiwa bentrok antar ormas itu, 5 orang menjadi korban kebrutalan dan keberingasan para anggota ormas yang bertikai. Dua korban merupakan anggota ormas FBR, dua lainnya anggota ormas PP dan seorang juru parkir di pasar Lembang.
"Iya FBR kan dia korbannya dari PP ada 2 orang ya, berarti mereka ada pelakunya. Kita mencari, menyelidiki supaya mencari pelaku - pelaku penyerangan tersebut," ungkap Deonijiu.
Polisi juga memburu anggota Ormas FBR, pelaku penganiayaan dan pengerusakan saat peristiwa bentrok yang terjadi di kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (19/11) sore lalu.
"Dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan dari polres sendiri juga diberikan oleh Jatanras Polda Metro Jaya sudah kita mencari untuk menyelidiki, untuk menangkap para pelaku pelaku dari FBR juga," kata dia.
Baca juga:
Polisi Buru Anggota FBR yang Aniaya dan Merusak saat Bentrok dengan PP di Ciledug
Penyebab Bentrokan di Pasar Lembang Ciledug: Dua Anggota FBR Dibacok Massa PP
Anggota FBR Tewas Dikeroyok di Jakbar, Polisi Cek CCTV dan Periksa 10 Saksi
Pascapenyerangan Posko Ormas, Kapolsek Kembangan Kumpulkan Perwakilan FBR-PP
Polisi: Pelaku Penyerang Posko FBR di Joglo Tak Pakai Atribut Ormas
Satu Anggota FBR Tewas Dikeroyok 10 Orang di Jakbar, Polisi Selidiki Pelaku