Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Seorang personel Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
- Biasa Tampil Gagah Berseragam Polri dengan Tongkat Komando, Begini Potret Kapolres Wanita di Hari Libur Asyik Pakai Daster
- 13 Anggota Satpol PP di Garut Disanksi Tegas Imbas Dukung Gibran
- Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
- Anggota Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga dengan Pisau, Ini Kata Kapolrestabes Palembang
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
"Benar tersangka sudah ditangkap di Gerbang Tol (Lubuk) Pakam pada Jumat (5/4) pukul 17.00 WIB," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar, Rabu (17/4).
Iptu Supriadi telah ditahan di Polda Sumut. Kasusnya masih didalami penyidik.
Saat dugaan penipuan terjadi, Iptu Supriadi menjabat Kanit Binmas Polsek Tanjung Beringin, Sumut. Dia kemudian dicopot setelah kasus penipuan ini mencuat.
Tersangka pelaku utama penipuan ini adalah seorang wanita bernama Nina Wati. Iptu Supriadi diduga memperkenalkan korban kepada Nina Wati. Korban kemudian terkena bujuk rayu.
Korban kemudian mengirimkan uang bertahap hingga Rp1,3 miliar dengan harapan anaknya lulus menjadi taruna Akpol.
Sejauh ini, Polda Sumut telah menerima 7 laporan pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Iptu Supriadi.
Dalam kasus ini, Iptu Supriadi dan Nina Wati dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.