Anggota Satgas di Tabanan Gelapkan Dana Bansos Corona RP 60 Juta
INA (39), seorang anggota Satgas Gotong Royong di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali, diduga melakukan penggelapan Dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga miskin terdampak Covid-19.
INA (39), seorang anggota Satgas Gotong Royong di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali, diduga melakukan penggelapan Dana Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga miskin terdampak Covid-19.
"Itu perkara sudah dari satu bulan yang lalu masuk ke kita. Setelah tahap dua segera kita limpahkan ke PN," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabanan, Pande Mahaputra saat dihubungi, Kamis (25/3).
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan Pangeran Cokrokusumo meninggalkan Bangkalan? Pada tahun 1845, rombongan Pangeran Cokrokusumo berangkat dari istana Kesultanan Bangkalan dengan menyeberangi selat Madura dan mendarat di pantai Gresik.
-
Kapan Tania Nadira dilantik? Pada saat pelantikannya, Tania tampil cantik dengan mengenakan kerudung. Ia menutupi rambutnya dengan kerudung, meskipun tidak mengenakan hijab sepenuhnya.
-
Kapan Kodak bangkrut? Ya, perusahaan yang memiliki slogan “You press the button, we do the rest” itu pada tahun 2012 lalu dinyatakan bangkrut.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Dia menerangkan, INA menggelapkan uang yang diberikan oleh sebuah yayasan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Pujungan.
"Jadi uang itu murni bantuan dari yayasan yang diberikan kepada masyarakat di desa itu lewat Satgas ini.
Jadi (oknum) satgas ini bermain sendiri uang yayasan itu," ujarnya.
"Maksudnya uang itu, dikelola digelapkan oleh dia. Artinya ada bantuan untuk beberapa keluarga yang menerima sembako, ada yang menerima bantuan sepeda motor. Itu dipermainkan sama dia. Jadi, dana yayasan tersebut pertanggungjawaban tidak ada," sambungnya.
Selanjutnya, dari pihak yayasan melaporkannya ke polisi lalu dilimpahkan ke Kejari Tabanan. Kemudian, dari petugas Kejari melakukan kroscek bahwa memang benar INA melakukan penggelapan uang.
"Setelah kita kroscek dia menggunakan dana tersebut untuk dirinya secara pribadi. Kurang lebih Rp 60 juta. Sementara untuk terdakwa dipakai sendiri karena dia sendiri yang mengelola uang tersebut," ujarnya.
Barang bukti terkait kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Proses hukum selanjutnya adalah menunggu tahapan ke dua kemudian persidangan.
"Itu memang dari kepolisian dan kita proses dan menunggu tahap dua nanti baru kita limpahkan dan baru kita sidangkan nanti. Barang bukti sudah dapat semua. Tahapan, iya kita masih koordinasi dengan penyidik nanti, kalau sudah lengkap tahap dua baru kita limpahkan dan sidangkan," ujar Pande.
Baca juga:
Effendi Gazali Usai Diperiksa Korupsi Bansos Juliari: Yang Besar Kapan Dipanggil
Kasus Bansos, Effendi Gazali Bingung Diminta KPK Bawa Rekening Perusahaan
Kasus Suap Bansos Covid-19, Effendi Gazali Diperiksa KPK
KPK Periksa Kadinsos Bandung Barat Terkait Korupsi Barang Darurat Covid-19
Jaksa Tanya ke Juliari Soal Fee Cita Citata saat Acara di Labuan Bajo