Anggota staf kepresidenan intimidasi Ombudsman dan BLHD Tangerang
Kebohongan AB terungkap setelah Ombudsman menyambangi Kementerian LHK, BLHD Kabupaten Tangerang dan Pemkot Tangerang.
Ombudsman menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh anggota staf kepresidenan. Anggota staf kepresidenan tersebut berinisial AB.
Dalam kronologi yang disampaikan oleh konsultan hubungan keparlemenan Ombudsman, Alvin Lie, anggota staf kepresidenan AB itu mendatangi kantor Ombudsman di Jalan Rasuna Said, Kuningan. AB datang bersama EF, perwakilan dari PT XY.
"AB yang menemani EF datang ke kantor kami dan meminta Ombudsman mendesak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLD) Kabupaten Tangerang untuk segera menerbitkan rekomendasi UKL-UPL yang dimohon oleh PT XY sejak Juli 2013," kata Alvin di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (16/3).
Namun sewajarnya, EF yang menurut Alvin lebih vokal dalam permintaannya justru AB lah yang lebih dominan bahkan menjurus pemaksaan dan intimidasi terhadap staf Ombudsman saat itu. AB bahkan menunjukkan kartu nama beratribut Kantor Staf Presiden (KSP).
Tidak hanya itu AB juga kedapatan berbohong dengan mengaku sudah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi. Kebohongan AB terungkap setelah Ombudsman menyambangi Kementerian LHK, BLHD Kabupaten Tangerang dan Pemkot Tangerang.
Pejabat audit di Kementerian LHK bahkan mengaku juga ditekan oleh AB lantaran tidak menerbitkan rekomendasi UKL-UPL. Bahkan pejabat pejabat BLHD Tangerang sempat diperiksa di Mapolda Metro Jaya akibat tidak menerbitkan rekomendasi UKL-UPL.
"Kami tidak akan melakukan konferensi pers jika kami tidak yakin, bahkan yang bersangkutan (AB) sudah berbohong," terangnya.
Namun Alvin enggan menyebut siapa inisial AB yang sudah melakukan penyalahgunaan bahkan melampaui kewenangan yang dia miliki. Dia menegaskan tindakan selanjutnya diserahkan kepada KSP.
"Kita tidak ada kewenangan untuk itu, KSP pasti punya caranya," tandasnya.