Anggota TNI tangkap tangan pembakar lahan di Kampar Riau
Pelaku diketahui merupakan orang suruhan dari pemilik lahan.
Anggota Tentara Nasional Indonesia menangkap tangan seorang pembakar lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku diketahui merupakan orang suruhan dari pemilik lahan.
"Seorang pelaku itu adalah pekerja atau orang suruhan dari pemilik lahan, diamankan beberapa hari lalu saat tim melaksanakan upaya penyisiran untuk memadamkan titik kebakaran lahan," kata Dandim 0313/KPR Letkol Yudi Prasetyo kepada pers di lokasi kebakaran Desa Rimbo Panjang, Tambang, Kampar, seperti dilansir Antara, Selasa (8/9).
Dia mengatakan seorang terduga pelaku pembakaran lahan tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk diberikan tindakan hukum sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku. Letkol Yudi mengatakan dalam upaya penyisiran memadamkan titik kebakaran lahan, pihaknya tidak jarang menemukan pelaku pembakaran.
"Namun untuk wilayah Kampar, kami baru mengamankan satu orang. Dia kami tangkap tangan saat berada di lokasi kebakaran," katanya.
Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Riau dilaporkan telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan di berbagai daerah kabupaten/kota. Dari 28 tersangka itu, sebanyak 18 di antaranya telah dinyatakan P21 (berkas lengkap) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sementara itu 10 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan pemberkasan," kata Kepala Biro Operasi Polda Riau Kombes Edi Budi Setyo.
Kemudian Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya juga telah mengakui adanya belasan perusahaan di daerah itu terindikasi menjadi pelaku pembakar hutan dan lahan.
Kepala Dinas Kehutanan Riau Fadrizal Labay mengatakan pihaknya mengindikasikan ada 12 perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut.
"Tetapi belum bisa diekspos karena dikhawatirkan nanti yang bersangkutan akan berupaya menghilangkan barang bukti," katanya.
Pemprov Riau mengakui juga masih melakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut terkait indikasi keterlibatan 12 perusahaan tersebut dengan dukungan tim penegak hukum dari kepolisian dan tim terpadu Satgas Karhutla 2015.