Angkut Pemudik, 32 Travel Gelap Diamankan Polres Karawang
Sebanyak 32 mobil travel gelap diamankan di Mapolres Karawang. Puluhan kendaraan berpelat hitam itu kedapatan tengah mengangkut penumpang menuju sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sebanyak 32 mobil travel gelap diamankan di Mapolres Karawang. Puluhan kendaraan berpelat hitam itu kedapatan tengah mengangkut penumpang menuju sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 32 travel gelap itu diamankan pada 22 April hingga 4 Mei 2021.
-
Kapan puncak arus mudik diperkirakan terjadi? "Kemudian dari data yang kami dapatkan sampai sejauh ini puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-4 Lebaran, ada sekitar 125 ribu penumpang kereta api saat ini yang sudah membeli di H-4 tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Mengapa arus mudik di Pelabuhan Merak mengalami peningkatan? Lisye menyebut pemudik yang meninggalkan Jabodetabek mengarah ke Merak telah mengalami peningkatan sebesar 2,35% dari lalin normal.
-
Kapan biasanya orang-orang mudik? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran.
-
Kenapa Gunawan tertinggal rombongan saat mudik? Gunawan (55) itu hendak mudik ke Tangerang dari Ciamis bersama keluarganya menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
"Total penumpang yang berada di dalam travel tersebut berjumlah 250 orang dan langsung kita arahkan ke terminal dan sebagian ada yang dijemput keluarganya," kata Rama, Rabu (5/5).
Dia memaparkan, travel ini menerapkan tarif cukup mahal. Para penumpangnya harus membayar ongkos rata-rata Rp 500 ribu untuk tujuan Jawa Barat, Rp 900 ribu untuk tujuan Jateng dan Jatim.
"Keberadaan travel gelap ini diduga memanfaatkan situasi ketika pengetatan mudik masih sedikit longgar. Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial juga kepada orang yang dikenalnya melalui mulut ke mulut," terangnya.
Para sopir angkutan gelap ini dijerat Pasal 308 UU No.22/2009 dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara dan atau denda Rp 500 ribu.
Baca juga:
Sidoarjo Siapkan 100 Kamar untuk Isolasi Orang yang Nekat Mudik Lebaran
Kesawan City Walk Ditutup Jelang Lebaran, Ini Alasannya
Polri Siapkan Pengamanan Halau Pendatang Masuk Ibu Kota
Ridwan Kamil Minta Jalur Mudik Dijaga 24 Jam
Pulangkan Pekerja Migran, Pemerintah Jadwalkan 4 Pelayaran KM Kelud
10 Ribu Penumpang Kereta Tinggalkan Jakarta pada H-1 Larangan Mudik Lebaran