Aniaya Tahanan hingga Tewas, 4 Anggota Polsek Katikutana Ditahan
Empat orang anggota Polsek Katikutana ditahan Propam Polres Sumba Barat. Mereka diduga menganiaya Arkin Ana Bira, hingga akhirnya tahanan kasus penganiayaan dan pencurian ternak itu tewas.
Empat orang anggota Polsek Katikutana ditahan Propam Polres Sumba Barat. Mereka diduga menganiaya Arkin Ana Bira, hingga akhirnya tahanan kasus penganiayaan dan pencurian ternak itu tewas.
"Yang sudah diperiksa tujuh orang, dari tujuh orang itu sudah ada empat menjalani penahanan," jelas Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, Rabu (15/12).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa polisi mendalami kemungkinan orang tua Pegi Setiawan terlibat dalam perintangan penyidikan? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
Dia menjelaskan, keempat personel Polsek Katikutana tersebut mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Arkin Ana Bira. "Mereka mengaku memukul di kaki dan tangan korban," ungkapnya.
Irwan berjanji akan mengusut tuntas kasus tewasnya Arkin dalam sel polisi, sehingga kasus tersebut menjadi terang benderang. Anggotanya yang terlibat akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Saya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan anggota polisi dan akan transparan dalam pengusutannya," ujar Irwan.
Jasad Korban Sudah Diautopsi
Sebelumnya, tim forensik dari Biddokes Polda NTT yang dipimpin AKBP dr Edy Saputra Sibuhan telah melakukan autopsi terhadap jenazah Arkin Ana Bira di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waibakul, Sumba Tengah, Selasa (14/12).
Autopsi dimulai pukul 15.33 Wita dan berlangsung tiga jam lebih. "Secara sekilas saya tanya kepada dokter forensik apakah ada luka tembak atau ada tulang yang patah, dan dokter mengatakan tidak ada luka tembak dan tidak ada tulang yang patah," sebut Irwan.
Ia menjelaskan, jasad korban harus diautopsi supaya semuanya transparan dan terbukti secara jelas, apa yang sebenarnya terjadi sehingga tahanan itu meninggal dunia.
"Autopsi ini kita lakukan supaya ada transparansi terkait dengan penyelidikan yang diduga penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kami, dan kami akan segera berkoordinasi dengan Biddokes Polda agar secepatnya mengeluarkan hasil dari autopsi tersebut," sebut Irwan.