Anis Roga, Eks Petinju Profesional Didakwa Kasus Pemerasan dan Penyekapan Pengusaha
Mantan atlet tinju profesional Stanislous Koska Rani alias Anis Roga terpaksa duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa telah melakukan pemerasan dan penyekapan terhadap seorang pengusaha properti di Surabaya.
Mantan atlet tinju profesional Stanislous Koska Rani alias Anis Roga terpaksa duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa telah melakukan pemerasan dan penyekapan terhadap seorang pengusaha properti di Surabaya.
Sidang perdana pun digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Anis tak sendiri. Ia bersama keenam terdakwa lainnya, yakni Melkilanius Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa, Maurice Yusak Katipana, Marthinus Penu, dan Melkisedek Luys Djawa.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kenapa Soetomo berpesan untuk dimakamkan di Surabaya? Ia ingin dimakamkan di Surabaya agar senantiasa dekat dengan masyarakat kota itu.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
Dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan, ketujuh terdakwa pada 12 April 2019, pukul 18.00 WIB, mendatangi saksi Jimmy Wijaya datang di kantor PT. Berkat Jaya Land, di Jalan Darmo Hill, Surabaya.
Kemudian Anis mengaku bersama teman-temannya telah diberi kuasa oleh Hengky Tjowasi menagih uang pembelian 3 unit rumah di Royal City, Menganti, Gresik sebesar Rp. 1,3 Miliar.
Uang tersebut sudah dibayarkan oleh Hengky kepada Jimmy, namun sampai saat ini rumah tersebut belum terealisasi. Padahal sudah dibayar lunas sejak tahun 2017.
Para terdakwa lantas meminta agar Jimmy mengembalikan uang tersebut. Mereka pun mengancam Jimmy, jika tidak mengembalikan uang tersebut, maka ia tidak boleh keluar dari kantor. "Para terdakwa menduduki kantor korban," ujarnya, Rabu (10/7).
Namun, korban mengaku tidak memiliki uang sejumlah yang diminta para terdakwa. Ia pun meminta waktu agar dapat mengembalikan uang tersebut.
Agar korban bisa pulang, para terdakwa meminta sejumlah uang pada korban. Oleh korban, terdakwa diberikan uang sebesar Rp20 juta. Uang lantas dibagi-bagikan oleh terdakwa di tempat tersebut. Uang tersebut diberikan lewat Agus, salah seorang pegawai korban yang juga saksi.
"Diberi uang Rp20 juta, sebagai syarat agar korban diperbolehkan pulang," tambahnya.
Atas kasus ini, jaksa pun menjerat para terdakwa dengan pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Bermodal Pistol Korek Api, Dua Polisi Gadungan Peras Muda-Mudi di Tempat Sepi
Pelaku Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan Terbukti Gunakan Narkoba
Peras Kontraktor Rp1 M, Eks Pejabat PDAM Surabaya Terduduk Lemas di Kursi Pesakitan
Waspada Pemerasan Bermodus Pemandu Jalan di Jalintim Lampung
Berbekal Celurit & Pisau Dapur, 2 Pemuda Bersiap Palak Bus di Jalur Selatan
Mengaku Wartawan, 3 Orang di Ciamis Peras Pengusaha Rumahan Kue Bolu