Anita Kolopaking Minta USD200.000 ke Djoko Tjandra, 'Fee' Jasa Urus PK
Hal itu diungkap Wyasa Santosa, suami Anita Kolopaking yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (11/11).
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menyewa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukum untuk mengurus pengajuan PK (Peninjauan Kembali) ke PN Jakarta Selatan. Dalam perjalanannya, Anita meminta fee, jasa atas bantuan hukum atau legal fee sebesar USD200.000.
Hal itu diungkap Wyasa Santosa, suami Anita Kolopaking yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (11/11).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
"Legal fee USD200.000, USD100.000 diterima saat penandatangan jasa hukum, USD100.000 berikutnya sesuai dengan progres pekerjaan, kemudian biaya keberhasilan USD200.000," kata Wyasa.
Wyasa menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Dalam dakwaan disebutkan pada tanggal 19 November 2019, Pinangki mengajak seorang pengusaha bernama Rahmat dan advokat Anita Kolopaking untuk bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.
Anita pun menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum dan meminta USD200.000 sebagai success fee, kemudian Djoko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.
"Uang 100.000 dolar AS sudah diserahkan Djoko Tjandra kepada Saudara?" tanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung KMS Roni.
"Belum," jawab Wyasa.
Wyasa mengaku istrinya hanya menerima USD50.000 dari Pinangki.
Anita Murung, Legal Fee Tak Sesuai
Pada tanggal 26 November 2019, menurut Wyasa, istri malam-malam minta diantarkan ke apartemen Darmawangsa Essense Kebayoran Baru untuk mengambil legal fee.
"Itu apartemen ditempati Bu Pinangki, saya turunkan Ibu Anita di depan apartemen, jadi saya tidak lihat langsung ketemu atau tidak dengan Bu Pinangki karena saya hanya tunggu di mobil. Sekitar 10—15 menit Bu Anita kemudian turun hanya mukanya murung," ungkap Wyasa.
Selain bermuka murung, istrinya juga membawa bungkusan plastik setelah turun dari apartemen Pinangki.
"Tahu kalau istri murung, saya tidak berani bertanya kenapa. Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang, istri saya kasih tahu kalau dananya ini untuk bayar semua yang terkait dengan operasional kantor tetapi fee tidak sesuai yang diharapkan, 'kan penawaran jasa hukum harusnya 100.000 dolar AS tetapi yang diterima 50.000 dolar AS," cerita Wyasa.
Uang tersebut ada dalam 5 blok pecahan 100.000 dolar AS sehingga totalnya 50.000 dolar AS. Uang itu lalu disimpan di brankas.
"Ini 'kan Bu Anita mengurus perkara Djoko Tjandra tetapi kenapa yang memberikan fee itu Pinangki?" tanya jaksa Roni.
"Saya tidak tahu, tetapi uangnya sudah habis," ungkap Wyasa.
Wyasa mengaku bahwa istrinya juga memang kenal beberapa hakim karena sama-sama lulusan S-3 hukum Universitas Padjadjaran.
"Istri saya anggota Asian Law Association jadi semua hakim agung se-Asia melakukan annual meeting dan karena Anita anggota otomatis kenal," kata Wyasa.
Wyasa juga pernah mengantar Anita ke rumahnya di Simprug Golf tetapi hanya menurunkan Anita di depan rumah Djoko Tjandra.
Wyasa diketahui adalah orang yang mengelola administrasi kantor hukum milik Anita dan istrinya pernah berpamitan untuk pergi ke Malaysia mengurus perkara Djoko Tjandra.
"Istri cerita ada satu kasus yang perlu dikerjakan di Malaysia pada tanggal 19 dan 25 November 2018 untuk kasusnya Djoko Tjandra, yaitu pengajuan PK baru dan pelaksanaan PK," ungkap Wyasa.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
(mdk/rhm)