Antisipasi Corona, Polisi Batasi Jam Operasional Bayar Pajak dan Buat SIM
Dia menjelaskan, kebijakan pembatasan jam operasional dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diberlakukan hingga 31 Maret 2020.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi jadwal atau jam operasional untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dilakukan terkait adanya penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.
"Iya betul, ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB. Antisipasi penyebaran Covid-19," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Bagaimana cara virus menginfeksi sel inang? Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus. Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran virus cacar? Kebersihan tangan dan kuku sangat penting untuk mencegah penyebaran virus cacar ke area tubuh yang lain atau bahkan ke orang lain.
Dia menjelaskan, kebijakan pembatasan jam operasional dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diberlakukan hingga 31 Maret 2020.
Nantinya, jam operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan, untuk Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Lalu, untuk jam operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan, untuk Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
Selain itu, untuk pelayanan STNK yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, pada Senin-Jumat, dan Sabtu tidak ada pelayanan.
Untuk pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota/Kabupaten Bekasi beroperasi mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, pada Senin-Kamis, serta pukul 08.00 hingga 11.00 pada Jumat-Sabtu.
Sedangkan, untuk pelayanan STNK wilayah Banten di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug dan Ciputat, akan beroperasi pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30 WIB-14.30 WIB, dan untuk hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Sementara itu, pihaknya bakal memberikan keringanan terhadap pemilik SIM yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, mereka dapat memperpanjang SIM-nya tersebut setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.
Mereka pun juga tak diwajibkan untuk membuat SIM yang baru, meskipun sudah telat atau sudah habis masa berlaku SIM tersebut.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina. Maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin.
Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.
Baca juga:
Dampak Corona, KPU Tunda Tahapan Pilkada di Bengkayang
Tim Gugus Covid-19 Diminta Koordinasikan Test Corona di Kementerian dan Lembaga
Jokowi Soal Pencegahan Covid-19: Di Indonesia Paling Pas Physical Distancing
RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Sudah Tangani Pasien Covid-19
Apa Saja yang Bisa Perlambat Penyebaran Virus Corona? Ini Jawaban Lengkapnya
Anggota DPR & Keluarga Ikuti Rapid Tes Contoh Standar Etika dan Moral Rendah
Tangani Virus Corona, Kemenkeu Keluarkan Aturan Revisi Anggaran