Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Polda Metro kirim surat supervisi ke KPK terkait kasus SYL
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Polda Metro Jaya mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait penanganan dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KPK mengaku belum mengambil sikap terkait supervisi yang diajukan pihak kepolisian.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah hal dipertimbangkan KPK terkait supervisi kasus pemerasan kepada SYL.
Salah satunya berkaitan dengan adanya konflik kepentingan.
"Pada prinsipnya KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,"
kata Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (16/10).
merdeka.com
Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, malah berpandangan sebaliknya.
"Justru supervisi untuk menghindari konflik kepentingan. Wilayahnya tetap sendiri sendiri kok," kata Hibnu saat dihubungi merdeka, Senin (16/10).
Hibnu menilai jika dilihat dari sisi substansinya, memang keputusan untuk melakukan supervisi sebetulnya tak perlu dilakukan.
"Kalau dilihat dari perspektif substansinya seperti tidak perlu karena kewenangannya sendiri-diri, KPK juga menangani sendiri. Polisi juga menangani sendiri," kata Hibnu.
Namun, dari sisi komunikasi, ia menyebut pengajuan supervisi dilakukan untuk menepis anggapan 'cicak dan buaya' yang selama ini erat berkaitan dengan Polri dan KPK.
"Itu yang mungkin dilakukan karena ini untuk menjalin hubungan baik saja. Jangan sampai ada dua benturan, untuk menghindari itu,"
kata Hibnu.
merdeka.com
Hibnu menegaskan bahwa urgensi supervisi dapat dilakukan jika terdapat kendala dalam penyelidikan.
"Supervisi dilakukan kalau memang ada kesulitan, sekarang pertanyaannya apakah kapolda mengalami kesulitan? nah itu yang ditanyakan. Supervisi itu melihat sebuah gelar perkara KPK dihadirkan untuk melihat gelar perkara, sehingga memang dilakukan jika ada kesulitan. Kalau memang tidak, saya rasa tidak perlu," tegas Hibnu.
Kerjasama antara berbagai lembaga penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi semakin terlihat jelas.
Hal tersebut tercermin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden pada 20 Oktober 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi wewenang untuk melakukan supervisi terhadap lembaga lain yang juga memiliki tugas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti Polri dan Kejaksaan.
Menurut Pasal 2 ayat (3), jika supervisi memerlukan penghitungan kerugian negara, KPK dapat melibatkan instansi yang berwenang sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) bersama instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Definisi supervisi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1, adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap lembaga yang bertanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tujuan mempercepat penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan memperkuat kerja sama antar lembaga terkait.
KPK dapat melaksanakan supervisi terhadap kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri atau Kejaksaan dengan memberitahukan pimpinan kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Dalam pelaksanaannya, tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Polri dan/atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 5, supervisi dapat dilakukan dalam tiga bentuk.
Pertama, pengawasan, yang meliputi permintaan kronologis penanganan kasus, laporan perkembangan kasus, dan konferensi perkara terkait dengan perkembangan penanganan kasus di tempat instansi yang menangani kasus atau tempat lain yang disetujui.
Bentuk supervisi kedua adalah penelitian, yang melibatkan pengumpulan data, analisis, dan presentasi data secara sistematis dan objektif untuk mengidentifikasi hambatan atau kendala yang dihadapi oleh Polri atau Kejaksaan.
Bentuk terakhir adalah penelaahan, yang mencakup analisis hasil pengawasan dan/atau penelitian untuk merumuskan saran dan rekomendasi, serta pengambilan keputusan untuk mempercepat penyelesaian penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Setelah melakukan konferensi perkara dalam setiap bentuk supervisi, KPK akan merumuskan kesimpulan dan rekomendasi. Jika ada hambatan dalam penanganan kasus, KPK akan memberikan bantuan sesuai kebutuhan yang diminta oleh Polri atau Kejaksaan.
Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Berdasarkan hasil supervisi terhadap kasus yang ditangani oleh Polri atau Kejaksaan, KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus tersebut dengan memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menanganinya, sesuai dengan Pasal 9.