Saksi contohkan Aqua, Hakim MK sebut terjun bebas
Aqua dituding mengeksploitasi air nasional.
Salah satu saksi ahli Erwin Ramedhan dalam uji materi Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) atau UU Nomor 7 Tahun 2004 memaparkan tentang penyimpangan undang-undang itu. Erwin mengungkapkan cara perusahaan air kemasan Aqua dalam mengembangkan usaha, produksi, dan labanya selama di Indonesia.
Aqua, kata dia, menguasai 50-60 persen air kemasan nasional saat ini. Sumber airnya berasal dari beberapa wilayah di Indonesia. Mereka mengeksploitasi itu. Contoh di Klaten, Jawa Tengah, eksploitasi air bersih Aqua mencapai 40 juta liter per bulan. Itu setara Rp 80 miliar per bulan atau Rp 960 miliar per tahun.
Sementara retribusi mereka melalui PT Tirta Investama hanya membayar Rp 1,2 miliar setahun sebagai pendapatan asli daerah. Sedangkan pajaknya Rp 3-4 juta untuk Jateng ditahun 2003.
"Padahal sumur di Klaten harusnya menguras air 20 liter per detik, tapi mereka kuras hingga 64 liter per detik," kata Erwin di hadapan majelis pleno MK yang diketuai Hamdan Zoelva di ruang sidang MK , Rabu (18/12).
Menurut Erwin, itulah penyelewengan Aqua dalam hal izin air minum dalam kemasan. Dia juga memaparkan bagaimana produksi Aqua dan pendapatannya setiap tahun sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Dua sumur terbesar yang menyuplai Aqua yakni sumur di Klaten dan Sukabumi. Di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan Aqua Danone terdaftar dengan nama Aqua Golden Missisipi (AGM). Publik memiliki sahamnya sekitar 6 persen," terang Erwin.
Menurut Erwin yang juga Guru Besar Ilmu Bisnis di President University, itu mengaku meneliti tentang Aqua selama delapan tahun lebih. Dari penelisikannya, keuntungan Aqua terus meningkat tiap tahun tapi dalam laporannya sebagai perusahaan terbuka laba kotornya malah stagnan.
Pada 2001 misalnya, Aqua memproduksi air sebanyak 2,30 miliar liter, dan laba kotornya Rp 99,01 miliar. Tahun 2002 produksi 3 miliar liter, laba kotor Rp 124,05 miliar. Tahun 2003 produksi 3,1 miliar liter, laba kotornya Rp 107,28 miliar. Tahun 2004, produksi 3,18 miliar liter, laba kotornya Rp 141,95 miliar.
"Tahun 2005 produksi 4,28 miliar liter air, laporan laba kotornya saya belum dapatkan. Tahun 2006 produksi 4,59 miliar liter air, laba kotornya Rp 71,02 miliar. Tahun 2007 produksi 5,17 miliar liter, laba kotornya Rp 89,27 miliar. Tahun 2008 produksi 5,71 miliar liter, laba kotornya Rp 95,63 miliar," papar Erwin.
Menurut Erwin dari data produksi itu, ada yang janggal dengan laporan laba kotor tiap tahun. Padahal menurut Erwin, harga air kemasan selalu mengalami kenaikan setiap tahun.
"Kenaikan produksinya begitu cepat, kenapa laba brutonya menurun dan stagnan? Kenapa begitu? Kami sudah tanya hal itu ke pihak Dirjen Pajak, tapi belum ada jawaban. Tbk harus menyampaikan keuntungan tiap tahun. Padahal harga air kemasan tetap naik? Ini perlu penyidikan administrasinya oleh negara," kata Erwin.
Dalam kesaksiannya hadapan hakim MK Erwin juga menganalisa harga saham Aqua Golden Missisipi di Bursa Efek Indonesia . Dari sejak melantai pada tahun 90-an sampai 2009 mengalami kenaikan drastis. Bahkan menurut Erwin, Aqua berusaha ingin menjadi perusahaan tertutup di BEI.
"Jika pada awal melantai di bursa harga sahamnya ribuan rupiah per lembar. Pada 2008 menjadi Rp 130 ribu per lembar. September 2009 menjadi Rp 240 ribu per lembar. Berulang kali sejak Tahun 2000 sampai beberapa tahun terakhir Aqua ingin menjadi perusahaan tertutup (Delisting) dari BEI, karena harga sahamnya yang terus meningkat. Maka keinginan delisting itu patut dicurigai. Besarnya harga saham itu, gambaran eksploitasi air selama ini," ujarnya.
Minimnya waktu membuat Erwin menghentikan penjelasannya di hadapan hakim MK soal privatisasi dan komersialisasi air di Indonesia. Hakim pleno Arief Hidayat menyebut penjelasan Arief tentang Aqua itu sudah terjun bebas atau keluar dari bahasan konstitusi atau meteri undang-undang yang diuji.
"Di sini mau bahas undang-undang, ayat-ayat, atau apanya? Tadi banyak dijelasin dengan terjun bebas. Perlu dipahami, bukan tugas MK masalah implementasinya, kalau ada yang salah di peraturan pemerintah, berarti masuk wewenang Kementerian PU atau pemerintah. Kita di sini ingin masukan dari saksi pemohon untuk mendukung dalil pemohon pasal mana yang dianggap bertentangan dengan UUD dan Pancasila. Penjelasan ahli tadi banyak bicara tentang implementasi saja bukan terkait dengan undang-undangnya," kata Hakim Arief Hidayat.
Lebih lanjut hakim Arief memberikan masukan, swastanisasi bidang air yang terdapat dalam pasal 9 UU SDA memiliki penjelasan adanya hak izin dari pemerintah pusat dan daerah.
"Apa itu bertentangan? Kemungkinan swastanisasinya bukan di konstitusinya, bisa di peraturan pemerintah, Kepresnya atau perizinan. Penjelasan itu yang kami inginkan. Bukan terjun bebas. Ingat di sini banyak pasal yang dimohonkan untuk diuji," tegas hakim Arief.
Ketua Majelis Hakim mencatat semua masukan dari saksi ahli Pemohon. Menurut Hamdan sidang selanjutnya akan digelar awal minggu tahun depan.
Pengujian sejumlah pasal dalam UU SDA diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kelompok masyarakat, dan sejumlah tokoh di antaranya Amidhan, Marwan Batubara, Adhyaksa Dault, Laode Ida, M. Hatta Taliwang, Rachmawati Soekarnoputri, dan Fahmi Idris. Penerapan pasal-pasal itu dinilai membuka peluang privatisasi dan komersialisasi pihak swasta atas pengelolaan SDA yang merugikan rakyat.
Pasal yang diuji adalah 7, 8, 9, 26, 38, 40, 45, 46, 47, dan Pasal 49 UU SDA. Pasal-pasal itu dianggap membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Baca juga:
Komersialisasi air dinilai abaikan peran negara
Kami pakai sumur bor bukan mata air
Kami hanya isap 3,8 persen dari cadangan
Air mata dari mata air Aqua
Raup untung di tengah dahaga
Kerusakan alam kesulitan hidup
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Bagaimana AQUA menjaga kelestarian sumber airnya? Langkah awal AQUA menjaga kelestarian lingkungan dengan merangkul masyarakatnya. Dengan kegiatan konservasi vegetative dilakukan, mulai dari penanaman buah alpukat, cengkih, bunga mawar dan sebagainya. Dan di tahun 2017 penanaman kopi dilakukan. Termasuk pupuk, Pemuda untuk Pemberdayaan Budi Daya Anggrek. Untuk meningkatkan daya resap air dan mengendalikan banjir, AQUA juga membuat 70 sumur resapan, 2.650 lubang biopori, dan 930 rorak.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang diangkat menjadi Duta Kehormatan Asia Water Council? Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dinobatkan menjadi Duta Kehormatan Asia Water Council (AWC).