Arahkan Saksi, Pengacara Bebas dari Dakwaan Terkait Korupsi Tanah Labuan Bajo
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, membebaskan terdakwa Antonius Ali, dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (16/3).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, membebaskan terdakwa Antonius Ali, dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (16/3).
Antonius Ali dibebaskan dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, pada persidangan kasus dugaan korupsi menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu dipimpin majelis hakim Paula Da Silva Nino, yang didampingi hakim anggota, Liwar Awang dan Gustaf Marpaung.
Sementara terdakwa Antonius Ali didampingi kuasa hukumnya yaitu, Yanto MP. Ekon, Mel Ndaomanu dan Jhon Rihi. Turut hadir JPU, Verawati dan Bobby.
Kuasa hukum Antonius Ali, Yanto MP Ekon menegaskan, dalam amar putusan sela majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak berdasarkan penetapan majelis hakim yang didasari oleh perintah majelis hakim.
Bahkan, penetapan dan penahanan terhadap Antonius Ali tidak berdasarkan perintah, atau penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Menurut Yanto, terkait dengan keterangan Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djudje bukan dalam persidangan pokok perkara, namun pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat, Agus CH. Dulla.
Makna pasal 22 Jo pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang keterangan saksi dalam pokok perkara sedangkan ini dalam sidang pra peradilan. Sehingga majelis hakim mengatakan, dakwaan JPU tidaklah cermat dan tidaklah lengkap, sebagaimana telah diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
"Putusan hakim sudah benar dan tepat dalam perkaranya terdakwa Antonius Ali," tegas Yanto.
Masih menurut Yanto, majelis hakim memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Pertimbangan hakim didasarkan atas dua hal yakni, dakwaan penuntut umum tidak didasari perintah dari hakim dan berita acara, yang dibuat oleh panitera sebagaimana Pasal 174 KUHAP.
Pertimbangan hakim yang kedua yakni Ketidakcermatan JPU menerapkan Pasal 22 Jo 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebab Pasal 22 Jo 35 tersebut diperuntukan bagi keterangan saksi yang tidak benar dalam sidang pengadilan pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam sidang praperadilan.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan, pengacara senior Antonius Ali langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, terkait kasus keterangan palsu dalam persidangan.
"Penyidik dengan suara bulat menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka," Ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, Kamis (17/2).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali diperiksa secara intensif oleh penyidik. Jaksa juga menggelar rekonstruksi yang dilakukan oleh Anton Ali, Feri Adu dan dua saksi yakni Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk diketahui, Antonius Ali merupakan kuasa hukum Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, yang terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tanah negara di Labuan Bajo.
Dalam proses persidangan, dua saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje diduga memberi keterangan palsu. Jaksa kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka. Jaksa juga memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Antonius Ali guna mengungkap aktor intelektual dalam kasus ini.
Baca juga:
Di Hadapan Pejabat Pemprov Sulsel, KPK Ungkap Modus Korupsi di Daerah
Jalin Komitmen dengan KPK, Ridwan Kamil Ingatkan Kepala Daerah Tak Korupsi
Ketua KPK soal Penyidik Datangi Rumah Bupati Bandung Barat: Cari Bukti Pidana
Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah, FITRA Desak KPK Panggil Ketua DPRD DKI
Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Korupsi Pembangunan Stadion Mandala
Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan