Arief Hidayat terpilih aklamasi gantikan Hamdan pimpin MK
MK kemudian menggelar sidang terbuka untuk Wakil Ketua MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua pengganti Hamdan Zoelva. Proses pemilihan tersebut digelar melalui dua mekanisme, yaitu musyawarah tertutup dan sidang terbuka.
Dalam musyawarah tertutup yang dimulai pukul 10.00 WIB, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua MK periode 2015-2017 dengan masa jabatan selama 2,5 tahun. Arief terpilih secara aklamasi dalam musyawarah tertutup itu.
"Karena Yang Mulia Hamdan Zoelva adalah ketua MK, maka perlu segera dilakukan pengisian jabatan, tadi jam 10 di ruang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah hadir 9 hakim MK, dan akhirnya telah terpilih melalui musyawarah aklamasi terpilihlah Yang Mulia Arief Hidayat menggantikan Yang Mulia Hamdan Zoelva," ujar Arief memimpin sidang terbuka di gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
Arief sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Dengan terpilihnya Arief, maka posisi wakil ketua menjadi kosong.
Untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, para hakim konstitusi kemudian melanjutkan musyawarah tertutup. Tetapi, musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan lantaran terdapat tiga orang hakim yang menyatakan bersedia mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MK yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar.
Atas hal itu, MK kemudian menggelar sidang terbuka. Sidang tersebut akan menentukan siapa yang akan menjabat sebagai wakil ketua melalui mekanisme pemungutan suara.
"Dalam sidang lanjutan terbuka ini, maka dilakukan pemungutan suara," kata Arief.
Baca juga:
9 Hakim MK akan tentukan pengganti Hamdan Zoelva hari ini
Hakim MK Suhartoyo bantah pernah bebaskan Sudjiono Timan
Hakim MK Palguna akui pernah jadi anggota Fraksi PDIP
Jokowi lantik I Dewa Gede Palguna sebagai hakim MK
PDIP berharap Gede Palguna dan Suhartoyo kembalikan marwah MK
Jokowi tunjuk I Dewa Gede Palguna gantikan Hamdan Zoelva di MK
Pansel serahkan dua nama calon hakim MK pada Presiden Jokowi
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.