Arisan Bodong, 24.382 Orang di Riau Tertipu Rp 21 Miliar
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal mengatakan, penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut berjalan sejak 2019 hingga awal 2021 lalu. Ada 24.382 warga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 21.215.853.000.
Sebanyak 24.382 warga menjadi korban investasi dan arisan bodong alias penipuan yang berhasil dibongkar Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau. Satu orang berinisial FS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal mengatakan, penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut berjalan sejak 2019 hingga awal 2021 lalu. Ada 24.382 warga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 21.215.853.000.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Desa Sungai Beringin, Rengat," katanya, Rabu (10/3).
Dia mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Erawati Dewi melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu beberapa waktu lalu.
Awalnya, pada September 2020 korban tergiur dengan investasi sembako yang dikelola oleh FS. Ia lantas ikut berinvestasi sebesar Rp 150 juta. Selanjutnya FS kembali menawarkan investasi dengan cara mengajak orang lain.
"Korban saat ini langsung mengajak teman dan keluarganya untuk ikut berinvestasi. Saat itu terkumpul uang senilai Rp1,5 miliar dan diserahkan ke FS," jelasnya.
Dari keterangan korban, lanjut Efrizal, sejak saat itu FS baru mencairkan uang satu kali dengan pencairan sebesar Rp180 juta. Selanjutnya FS hanya mengiming-imingi korban dengan mengatakan akan ada pencairan kembali.
Namun setelah ditunggu-tunggu, pencairan berikutnya tak kunjung terlaksana. Karena merasa tertipu, korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Inhu.
Akhirnya pelaku ditangkap. Dari keterangan pelaku, polisi juga membongkar adanya 31 kelompok arisan dengan beberapa program arisan. Seperti arisan sembako, arisan investasi uang, arisan elektronik, arisan sepeda motor, dan arisan emas murni.
"Totalnya ada 24.382 orang warga menjadi korban penipuan ini. Kerugian semuanya mencapai Rp21.215.853.000," ujarnya.
Petugas juga menyita beberapa barang milik FS sebagai barang bukti. Seperti satu unit kendaraan roda 4 merek Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi BM 1434 BK, satu Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2170 BK.
Lalu satu unit HP Samsung, satu lembar STNK dengan nomor polisi BM 1434 BK, 3 kartu ATM, sebuah buku tabungan Britama Bisnis milik FS, 1 unit laptop merek Acer, 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada FS, 22 lembar rekapan nasabah investasi, dua lembar surat pernyataan dari FS dan sebuah buah buku rekapan ukuran kecil warna kuning.
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga:
Mengaku Cetak Pakai Printer, Begini Nasib Pria Pengedar Uang Palsu di Sumut
CEK FAKTA: Waspada Penipuan Catut Bank CIMB Niaga Janjikan Hadiah Rp50 Juta
Gasak Uang Rp6,5 Juta, Polisi Gadungan Ini Tipu Korbannya dengan Modus Ajak Nikah
Segera Aktifkan Polisi Virtual, Ini Langkah Awal yang Dilakukan Polres Boyolali
Modus Cabut Berkas, Polisi Gadungan di Jembrana Ditangkap