ASN Gadungan Tipu Pengusaha Ratusan Juta Bermodus Pengadaan IPhone 14 Pro Max
Mereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Mereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
ASN Gadungan Tipu Pengusaha Ratusan Juta Bermodus Pengadaan IPhone 14 Pro Max
Komplotan penipu menjalankan modus dengan berpura-pura menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka menawarkan kepada korban mengenai pengadaan puluhan unit Iphone 14 Pro Max.
Anggota komplotan itu diketahui berinisial MO yang bertugas mencari korban. Kemudian HS yang memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) palsu. Lalu, KH mengaku sebagai ASN yang bertugas sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.
Satu orang lagi yang berinisial AR masuk dalam daftar pencarian orang. Dia bertugas sebagai sopir yang mengantarkan komplotan menemui korban.
Dalam kasus ini, mereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha pada 17 Oktober 2023. Akhirnya, korban sepakat setelah melihat beragam dokumen yang ditunjukan.
Singkat cerita, puluhan ponsel itu diserahkan kepada para tersangka. Nilainya mencapai kurang lebih Rp750 juta. Korban dijanjikan mendapat pembayaran setelah 21 hari kemudian.
Namun, setelah waktu yang ditentukan, pembayaran tak kunjung dipenuhi, hingga akhirnya memutuskan membuat laporan kepada polisi.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan bisa menangkap tiga tersangka utama. Satu orang DPO masih dalam pengejaran,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Jumat (12/1).
“Para tersangka ini modusnya menawarkan pengadaan hp iphone 14 Pro Max. Jadi seakan-akan para tersangka ini dari BPKAD. Mereka mendatangi korban dengan menggunakan seragam ASN,” Budi melanjutkan.
Berdasarkan keterangan sementara, puluhan unit ponsel itu sudah dijual kepada penadah yang ada di Jakarta. Kemudian, aksi ini bukan kali pertama dilakukan. Mereka diduga sudah pernah melakukan modus ini di daerah lain.
“Korban merugi Rp750 juta didasarkan pada harga jual tiap unitnya pada saat itu. Nah, para tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa, kami akan melakukan pendalaman lagi,” jelas Budi.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, Siti Samsinur, sekretaris BPKAD Pemprov Jabar mengimbau masyarakat berhati-hati dengan modus serupa. Semua pengadaan yang dilakukan pemerintah mayoritas memanfaatkan sistem digital.
“Kami berterimakasih karena sudah mengungkap kasus. Masyarakat diimbau hati hati. Semua pengadaan dari pemerintah itu menggunakan e-katalog,” pungkasnya.