Atur uang hasil narkoba, dokter hewan di Medan dituntut 10 tahun bui
Pelaku telah melanggar Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muzakkir bin Abdul Samad (40), terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dituntut 10 tahun penjara. Dokter hewan itu dituntut lantaran menggunakan rekening miliknya untuk menampung uang hasil transaksi narkotika.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/4). Dia menyatakan Muzakkir telah melanggar Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dokter Hewan Muzzakir selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," Aisyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Irdalinda.
Dalam kasus ini, suruhan Muzakkir yang bernama Ari Firmansyah (33), dituntut lebih ringan, yakni dua tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan. JPU menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai pembacaan tuntutan, hakim anggota Erintuah sempat menanyakan perbedaan tuntutan dan biaya perkara kedua terdakwa. "Kenapa bisa berbeda? Tuntutan lebih ringan biaya perkara Rp5.000. Sedangkan tuntutan lebih berat biaya perkaranya Rp2.000," tanyanya.
JPU sempat menjawab pertanyaan hakim. Dia menyatakan hal itu terjadi karena berkas tuntutan disusun oleh jaksa yang berbeda.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Sariman, mengaku pusing dengan tuntutan jaksa. "Saya tak bisa berkomentar, pening saya," ucapnya.
Muzakkir dan Ari Firmansyah ditangkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus penyelundupan 77,35 kg sabu di Aceh Utara pada 15 Februari 2015. Ketika itu, BNN menangkap Dullah alias Abdullah yang berperan sebagai distributor serta penyandang dana, Andi Juanda, Samsul Bahri, Djarkasih, Nasrudin, Murhadi, dan Suheri.
Dari pengembangan, Muzakkir diketahui memerintahkan Ari Firmansyah untuk membuka 41 rekening di sejumlah bank nasional dan satu bank daerah. Rekening-rekening itu digunakan untuk menampung uang hasil transaksi narkotika dari para bandar narkotika.
Ari Firmansyah mendapat uang jasa bulanan sekitar Rp 2 juta. Sementara buku tabungan dan kartu ATM dipegang Muzakkir.
Dalam transaksi narkotika jaringan ini, Muzakkir bekerja sama dengan seorang berinisial M, WNI yang tinggal di Malaysia (buron). Keduanya sepakat membuka jasa pengiriman uang TKI di Malaysia untuk menyamarkan hasil transaksi narkotika.
Tim BNN pun menciduk Muzakkir di kediamannya di Kompleks Tasbi I Blok PP Nomor 79, Tanjung Rejo, Medan, pada Selasa 4 Agustus 2015. Selanjutnya aparat membekuk Ari Firmansyah di Jalan Teluk Betung, Binjai, Sumatera Utara pada Rabu 5 Agustus 2015.
Dari penangkapan kedua pelaku, penyidik menyita 32 rekening atas nama Muzakkir dan empat rekening atas nama Ari Firmansyah. Selain itu penyidik juga menyita 3 unit rumah dengan total Rp 6,1 miliar, 1 unit ruko senilai Rp 1,5 miliar, 2 unit Honda CRV, uang tunai titip di Bank BCA, BNI dan BRI Rp 7,8 miliar dengan total aset kurang lebih Rp 16,2 miliar.