Aturan PSBB Batasi Penumpang di Mobil, Polisi akan Periksa Setiap Kendaraan Melintas
"Skemanya kayak pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek poin-nya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di DKI Jakarta. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kian hari bertambah setiap harinya.
Salah satu poin yang diatur dalam Pergub PSBB adalah membatasi jumlah penumpang baik di mobil pribadi atau angkutan umum. Setiap kendaraan hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen atau setengah dari kapasitasnya.
-
Siapa yang menunjuk L.N Palar sebagai juru bicara Indonesia di PBB? Untuk memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia melalui jalur diplomasi, Presiden Soekarno meminta LN Palar untuk menjadi juru bicara Indonesia di pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
Memastikan aturan tersebut dijalankan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan skema seperti penerapan 3 in 1. Yakni, setiap kendaraan diminta untuk memperlambat lajunya untuk dilihat kapasitas penumpangnya.
"Skemanya kayak pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4).
Lalu untuk pengendara roda dua sendiri, akan disetop apabila tidak menggunakan penutup hidung dan mulut atau masker.
"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.
Sedangkan terkait Pasal 18 nomor (6) tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Sebagai tindak lanjut, para pengendara tetap mematuhi aturan yang sudah ada.
"Motor pribadi yang bukan ojol kan boleh (berboncengan)," jelasnya.
Sanksi Karantina Kesehatan
Sambodo menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Salah satunya sanksi Karantina Kesehatan.
"Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kita kasih imbauan dulu," tegasnya.
Seperti diketahui, Wilayah DKI Jakarta akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4). Gubernur DKI Jakarta sudah mengeluarkan peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan PSBB. Salah satunya pengaturan moda transportasi.
Salah satu yang kemarin masih menjadi perdebatan adalah operasional ojek. Baik ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Anies menegaskan, Peraturan Gubernur mengenai PSBB menyebutkan bahwa ojek hanya untuk angkutan barang dan jasa. Dengan kata lain, ojek dilarang mengangkut penumpang.
"Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada permenkes 9/2020 yaitu layanan ekspedisi barang. Batasannya hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh antar barang tapi tidak boleh antar orang," tegas Anies di Balaikota, Kamis (9/4).
Mengenai operasional ojek sempat ada kajian memperbolehkan mengangkut penumpang. Namun setelah ada pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, maka ditetapkan mengacu pada Permenkes. Yaitu, ojek hanya sebatas sebagai jasa pengantaran.
"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojol kita akan fasilitasi bisa mengantar orang dan barang. Tapi kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, karena belum ada perubahan di Permenkes maka Pergub harus sejalan dengan rujukan permenkes," tegasnya.
Anies menambahkan, penggunaan kendaraan roda dua tetap diizinkan untuk kegiatan yang memang diperbolehkan tetap beraktivitas. "Sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan," ujarnya.
(mdk/lia)