Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan di Sumbar Ternyata Mantan Caleg DPRD
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Ali Arwin (50) warga Kabupapaten Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan. Berdasarnya penelusuran Ali Arwin merupakan seorang mantan caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman Dapil II dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada kontestasi pemilu 2024.
- Ayah Kandung Terduga Pelaku Pemerkosaan Balita 5 Tahun di Jaktim Diperiksa Polisi
- Anak Perempuan Disiksa Ayah Kandung, Rambut Dipotong dan Kaki Diteteskan Lilin Lalu Dibakar
- Bejat, Ayah di Sumbar Setubuhi 2 Putri Kandung Selama 4 Tahun Sampai Hamil
- Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan Ali Arwin dari 2022 dengan membujuk rayu korban dan diimingi-imingi uang Rp10.000 untuk membeli eskrim.
"Pelaku menyetubuhi korban secara berulang kali, berawal dari korban kelas 6 SD pada Juni 2020 hingga hamil pada 2023," tuturnya, Rabu, (17/7).
Setelah hamil, korban dibawa pelaku ke Pakanbaru dan melahirkan di sana. Usai melahirkan korban dan anaknya di bawa pulang ke kampung di Kabupaten Padang Pariaman bersama seorang anak yang dilahirkan korban.
"Saat ini korban berumur 16 tahun, korban merupakan anak kandung dari pelaku dan melahirkan bayi laki-laki. Pengakuan pelaku dia mantan caleg DPRD," tuturnya.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban atau istri dari pelaku. Kemudian, pada 16 Juli 2024, pukul 16.00 WIB tersangka diamankan di sebuah gubuk di perbukitan landang Karet di Kecamatan Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah khilaf melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Pelaku terancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, dan atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," tuturnya.