Ayah di Jasinga Tega Cabuli Anak Tiri hingga Lima Kali
Mengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Mengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
- Keluarga Tagih Janji Polisi Ungkap Kasus Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Kami Yakin Dibunuh
- Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
- Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
- Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Ayah di Jaksel Ditangkap Polisi
Ayah di Jasinga Tega Cabuli Anak Tiri hingga Lima Kali
Polsek Jasinga, menangkap MRS (31) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun berinisial N di Kampung Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin menjelaskan, kasus ini mencuat usai ibu korban IRD (27) menemukan putrinya dengan kondisi tak mengenakan busana di rumah mereka pada Minggu 16 Juni 2024.
"Saat itu, ibunya baru pulang kerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Karena tidak ada respon dari dalam, IRD masuk ke rumah lewat jendela dan AN tidak mengenakan celana," jelas Budi Sehabudin, Selasa (18/6).
Saat ditanya oleh ibunya, AN mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya. Di saat yang sama, MRS sedang berada di kamar mandi dan mengakui perbuatannya. Rupanya aksi bejat itu telah lima kali dilakukan kepada anak tirinya.
IRD segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.
Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," jelas Budi.
Kasus ini diserahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.