Ayah kandung tega setubuhi anak dari masih kecil hingga dewasa
Aksi Muslim terus terulang baik di rumah maupun dilakukan saat berada di kebun, dan jauh dari istrinya.
Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu. Akibatnya, sang ayah dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Curup.
Terdakwa pelaku pemerkosaan, Muslim, asal Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang tersebut dituntut JPU Yelli Fitri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup yang digelar Selasa (18/11), dan dipimpin hakim ketua Suryana dibantu hakim anggota Adil Hakim dan petugas panitra Japriudin. Muslim dituntut JPU Yeli Fitri atas pelanggaran pasal 81 ayat satu (1) UU Perlindungan Anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
Dalam persidangan ini terungkap kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan terdakwa selama tujuh tahun atau terhitung sejak 2007 lalu dan baru terungkap ketika anaknya B (15) melaporkannya ke pihak Polsek Curup pada 19 Agustus 2014 lalu. Perbuatan itu sendiri dilakukan terdakwa kepada anaknya itu dilakukan berulang kali sejak anak masih berumur delapan tahun.
Saat melakukan aksinya terdakwa selalu mengancam akan membunuh korban beserta ibunya jika memberitahukan kejadian tersebut. Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan terdakwa pertama kalinya, saat istrinya pergi ke Kota Lubuklinggau, Sumsel untuk berjualan pada pertengahan 2007 lalu.
Aksi ini terus terulang baik di rumah maupun dilakukan saat berada di kebun, dan jauh dari istrinya. Jalannya persidangan ayah pemerkosa anak kandung di PN Curup ini ditunda majelis hakim hingga minggu depan, guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca juga:
Di tengah kepanikan gempa,seorang nelayan coba perkosa anak tiri
Anak 10 tahun dipolisikan karena diduga perkosa bocah 5 tahun
2 Tahun diperkosa ayah kandung, anak bungkam takut ibu dibunuh
Gadis Maroko dipaksa nikahi pemerkosanya
Diperkosa Fuad, gadis 20 tahun memar-memar sekujur tubuh
Tragis, ABG di Riau dicabuli di kebun sawit berulang kali