Ayah Pembunuh Anak di Tasikmalaya Diancam Hukuman Mati
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, dalam rekonstruksi pembunuhan DS, tersangka BR memeragakan 36 adegan di dua lokasi. Adegan dimulai dari mulai membunuh hingga menaruh jasadnya di dalam gorong-gorong depan SMPN 6 Tasikmalaya.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan rekonstruksi pembunuhan DS (13), siswi SMPN 6 yang dilakukan oleh BR (45) yang tidak lain adalah ayah kandungnya. Dalam rekonstruksi terungkap fakta baru sehingga pihak kepolisian pun dalam berkas jeratan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, dalam rekonstruksi pembunuhan DS, tersangka BR memeragakan 36 adegan di dua lokasi. Adegan dimulai dari mulai membunuh hingga menaruh jasadnya di dalam gorong-gorong depan SMPN 6 Tasikmalaya.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Kapan tahnik bayi dilakukan? Praktik tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan oleh Allah melalui petunjuk Rasulnya dengan cara menyuapinya sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Kenapa tahnik bayi dilakukan? Dilakukan demikian kepada bayi agar supaya ia terlatih terhadap makanan dan untuk menguatkannya.
-
Apa saja tanda cacingan yang dialami oleh anak? Anak kecil yang terkena cacingan biasanya cenderung mengalami diare atau sembelit yang berkepanjangan. Adapun diare tersebut disertai dengan lendir ataupun darah. Selain itu, anak juga akan mengeluhkan perut kembung dan rasa nyeri pada perut.
-
Bagaimana cara mencegah anak melakukan tindakan kekerasan? Salah satu hal yang disebut Aslichah penting dalam mencegah lingkaran kekerasan terutama oleh anak dan remaja ini adalah dengan menyadari perasaan dan karakteristik teman terutama ketika bergurau.
"Ada temuan baru yang diutarakan di berita acara dan kita cocokan di TKP, yaitu ada jeda ketika pelaku membekap korban, lalu dia menghilangkan nyawa korban. Dari hal ini sebenarnya ada kesempatan dia untuk tidak mencekik hingga korban meninggal dunia," katanya, Selasa (17/3).
Setelah mengungkap fakta baru tersebut, Anom mengatakan, pihaknya menambah ancaman hukuman kepada tersangka dengan menyangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Dengan begitu, tersangka BR dikenakan Pasal 76 c junto Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak serta Pasal 340 KUHP.
"Ancamannya maksimal hukuman mati," jelasnya.
Sementara itu, Wati (46) ibunda DS mengaku masih tidak percaya bahwa mantan suaminya merupakan pelaku pembunuhan atas anaknya. "Saya masih sangat tidak menyangka dan terkejut karena apa yang dilakukan diluar akal sehat manusia pada umumnya," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui DS datang dan meminta uang kepada ayahnya untuk biaya study tour sekolah karena belum pernah dilakukan sebelum-sebelumnya. Selama ini, hubungan DS dengan BR tidak terlalu dekat bahkan cenderung tidak suka.
Meski demikian, Wati mengaku, anaknya memang sempat meminta uang untuk membayar study tour namun belum ia berikan karena waktunya masih lama dan uangnya masih kurang. Ia menduga, atas hal tersebut kemudian anaknya meminta uang kepada mantan suaminya.
Kematian DS pada akhir Januari 2020 sempat membuat gempar warga Kota Tasikmalaya. DS ditemukan dalam kondisi membusuk di gorong-gorong depan sekolahnya, SMPN 6 Tasikmalaya, pada Senin (27/1) sore.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban merupakan salah satu siswi SMPN 6 Tasikmalaya, yang berinisial DS. DS dilaporkan tak pulang ke rumahnya di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, sejak Kamis (23/1).
Pihak keluarga sempat membuat laporan kehilangan orang ke Polsek Mangkubumi. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di gorong-gorong depan sekolahnya pada Senin sore. Baru sebulan setelahnya, polisi berhasil mengungkap kasus kematian DS.
Ayah kandung korban yang berinisial BR (45) ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan DS. Diduga, BR membunuh DS karena kesal anaknya meminta uang untuk biaya karya wisata yang diselenggarakan sekolahnya.
(mdk/fik)