Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya saat Sang Ibu Pergi ke Kebun
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun. SP menyetubuhi putri kandungnya sejak setahun lalu.
Kepala Satreskrim Polres Luwu Ajun Komisaris Jody Dharma mengatakan, dari penyelidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menangkap pelaku.
- Geger Pemuda Gantung Diri Sambil Rekam Aksinya dengan Ponsel
- Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
- Ayah Tenggelam Usai Tolong Keluarga saat Perahu Terbalik, Istri Meninggal dan Anak Selamat
- Akhirnya Terungkap, Ini Penyebab Ayah dan Anak Tewas Membusuk di Koja
“Pelaku kami amankan di kediamannya di Kecamatan Kamanre, dan kini telah berada di rutan Mapolres Luwu. Terhadap pelaku kami sangkakan pasal berlapis Undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur,” kata Jody.
Jody menjelaskan, tindakan bejat dilakukan SP terhadap putri kandungnya terjadi sejak setahun lalu. Tindakan bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang berada di kebun jagung.
“Kejadiannya saat istri pelaku sedang berada di kebun. Pelaku juga menyuruh dua anaknya yang lain untuk main di luar rumah," ujarnya.
Sementara korban sedang berada di dapur dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke kamar. Pelaku menyuruh korban berbaring. Korban sempat melawan dengan menendang pelaku. Namun korban dipukul oleh pelaku.
“Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya, dan mulai menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu kepada ibunya,” sebutnya.
Pada 22 September 2024, pelaku kembali ingin menyetubuhi korban. Tapi saat itu, korban berhasil melawan dan melarikan diri ke rumah temannya.
"Usai kejadian itu, korban bersama temannya melapor ke Polres," ucapnya.