Ayah Tiri Tega Aniaya Anak Umur 3 Tahun Gara-Gara BAB di Celana
Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, diungkapkan Tony, aksi penganiayaan dilakukan AF kepada anak laki-laki yang masih berusia 3 tahun pada 6 Februari 2023 siang sekitar pukul 11.00. Korban adalah anak tirinya dari istri yang baru dinikahi secara agama.
AF (43) diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 3 tahun hingga sekujur tubuhnya penuh luka. Ia pun akhirnya ditangkap aparat kepolisian resor Ciamis setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa dugaan aksi kekerasan AF terhadap anak tiri itu terjadi di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. "Korbannya adalah anak di bawah umur, pelapornya orang tua atau ibu korban," katanya, Kamis (16/2).
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, diungkapkan Tony, aksi penganiayaan dilakukan AF kepada anak laki-laki yang masih berusia 3 tahun pada 6 Februari 2023 siang sekitar pukul 11.00. Korban adalah anak tirinya dari istri yang baru dinikahi secara agama.
"Tersangka dengan ibu korban ini memang baru menikah secara agama. Untuk motif tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap anak tirinya karena kesal," ungkap Tony.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Ajun AKP Muhammad Firmansyah menjelaskan bahwa tersangka mengaku mengenal ibu korban pada November 2022 dari media sosial. Sampai Desember 2022, tersangka intens berkomunikasi intens sampai kemudian mengajaknya menikah.
Tersangka dan ibu korban kemudian menikah secara agama. "Tersangka ini duda anak dua, sampai kemudian setelah menikah tinggal bersama istrinya di kontrakan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis," jelasnya.
Selama tinggal di Ciamis, kepada penyidik AF mengaku bekerja sebagai pemetik kelapa di kebun. Dan selama tinggal bersama anak tiri dan istrinya, diketahui tersangka kerap melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
"Alasannya karena kesal lantaran korban sering buang air kecil atau besar di celana. Ketika ditanya, korban tidak menjawab. Selain itu, korban juga dinilai membuat malu. Pasalnya, korban menerima makanan dari orang lain,” sebutnya.
Sejak menikah, AF diduga sudah melakukan penganiayaan kepada anak tirinya lebih dari lima kali. Aksi tersebut pun tidak hanya dengan tangan kosong saja, di beberapa aksi diketahui menggunakan sandal, gagang sapu, kayu, menyulut bagian tubuh menggunakan korek api, membenturkan kepala ke lantau atau tembok, hingga melempar ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar.
"Akibat aksi tersangka itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Dari kepala sampai kaki, ada semua," ungkapnya.
Ibu kandung korban, menurut Firmansyah, ternyata mengetahui aksi yang dilakukan suaminya. Di beberapa kesempatan bahkan sempat menolong anaknya namun dimarahi tersangka. Sampai kemudian ibu kandung korban tidak tahan dan melaporkan suaminya ke polisi.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah memeriksa sejumlah saksi dan dilakukan visum, pihaknya menetapkan AF sebagai tersangka.
Saat ini, menurut Firman, kondisi fisik korban diketahui masih sakit. Pihaknya sudah meminta dinas terkait untuk mendampingi guna mengobati psikologi korban yang trauma.
"Kami juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Korban saat ini telah pulang ke kampung halaman ibunya di Kabupaten Purwakarta. Dan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.
(mdk/eko)