Azis Syamsuddin Jadi Saksi Perkara Suap Mantan Penyidik KPK Robin
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Aziz yang saat itu datang memakai batik bermotif coklat masuk ke Ruangan Kusuma Admadja 4 sekitar pukul 10.51 Wib, pada Senin (25/10).
Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin hadir langsung sebagai saksi perkara perkara dugaan korupsi suap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Aziz yang saat itu datang memakai batik bermotif coklat masuk ke Ruangan Kusuma Admadja 4 sekitar pukul 10.51 Wib, pada Senin (25/10).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
Tanpa berkatat-kata, Aziz lantas masuk ke ruangan sidang yang kemudian Hakim Ketua Djuyamto persilahkan Aziz untuk masuk ke arena sidang dan duduk di kursi saksi. Yang di sebelah kirinya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dan kanannya kuasa hukum Stepanus Robin Pattuju.
"Kenal dengan stepanus robin?" tanya hakim.
"Kenal pak," singkat Aziz.
"Hubungan saudara?" timpal hakim
"Tidak," jawab Aziz.
Setelah menanyakan hubunganya antara Aziz dengan Robbin, lalu Hakim Ketua Djuyamto beralih kepada saksi kedua yang dihadirkan secara daring yakni Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna untuk kemudian diambil sumpah kesaksian mereka berdua sebagai saksi.
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin dalam sidang kasus suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Selain Azis, tim JPU juga akan menghadirkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Azis dan Ajay bakal dimintai keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk terdakwa mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain Azis Syamsudin dan Ajay M. Priatna," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Azis Syamsuddin Hari Ini Bersaksi di Sidang Suap Mantan Penyidik KPK
Diperiksa KPK, Sekda Tanjungbalai Bungkam Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin
Diperiksa KPK, Eks Penyidik Robin Dicecar Soal 8 Orang dalam Azis Syamsuddin
Saksi Mengaku Diancam Eks Penyidik KPK Robin Jadi Tersangka Jika Tak Beri Uang
Cerita Rita Widyasari saat Didatangi Eks Penyidik KPK Robin ke Lapas: Malaikat Datang
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Beri Rp60,5 Juta Kepada Eks Penyidik KPK
Eks Penyidik KPK Robin Patok Harga Rp10 M Urus PK Mantan Bupati Kukar