Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Sidang Azis sudah berlangsung hampir empat bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2021. Dimana, usai dijemput paksa di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam, lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Nasib hukuman mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal ditentukan hari ini. Aziz hari ini menjalani sidang pembacaan vonis atas dugaan kasus suap terkait penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Hal itu berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, Senin 14 Februari 2022
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Pembacaan tuntutan pidana, pukul 10.00 sampai selesai," demikian dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Sidang Azis sudah berlangsung hampir empat bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2021. Dimana, usai dijemput paksa di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam, lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis pun menjalani sidang perdana dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
didakwa melakukan suap sebesar Rp 3.099.887.000, terkait dengan penghalangan penanganan kasus korupsi Lampung Tengah, yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK. Politisi Golkar ini menjadi tersangka tunggal yang mencoba menyuap penyidik untuk menutupi perkara yang juga terkait dengan sesama rekan politiknya di Partai Golkar, Aliza Gunado.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.877.000 dan 36 ribu dolar AS kepada pegawai negeri yaitu Stepanus Robin Pattuju, selaku penyidik KPK," kata tim JPU KPK yang salah satunya beranggotakan Lie Putra Setiawan, Senin (6/12).
Atas tindakan tersebut, KPK mendakwa Azis Syamsuddin pada dakwaan pertama, yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kendati demikian, Mantan Politikus Partai Golkar itu menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dimana Azis menyatakan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada tim penasihat hukum.
"Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," ujar Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.
"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," kata tim Penasihat Hukum Azis Syamsuddin.
Tuntutan Jaksa
Setelah melewati berbagai pemeriksaan keterangan, akhirnya Jaksa menuntut majelis hakim agar menghukum Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
Hal itu, karena, Azis dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.
Menanggapi itu, Azis dalam pleidoinya tetap bersikeras tidak mengakui perbuatanya. Meski, dia menyatakan akan keluar dari dunia politik Tanah Air apabila menerima vonis bebas dari majelis hakim, atas kasus dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah yang menjeratnya.
"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim yang mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," tutur Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).
Azis menjadikan kasus dugaan korupsi ini sebagai pelajaran hidup. Dia memastikan terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik jika bebas nanti.
"Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," jelas dia.
(mdk/eko)