Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Satu Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia
Motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Pelaku sudah masuk DPO dan diburu sejak 2016.
- Puluhan Prajurit Serang Warga Deli Serdang & Tewaskan 1 Orang, Ini kata Mabes TNI
- Terungkap Motif Pria Bakar Diri di Depan SPBU
- Kabur Usai Bunuh Ibu Kandung, Pria Ini Ditangkap Saat Ngumpet di Perkebunan
- Tipu Muslihat Keponakan Usai Bunuh Paman di Pamulang Tangsel dan Bungkus Jasad Korban Dalam Sarung
Babak Baru Kasus Kematian Pemuda Sulsel Muh Ali Imran, Pelaku Dibekuk Usai 7 Tahun Kabur ke Malaysia
Unit Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang pelaku pembunuhan inisial G di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang. Pelaku sebelumnya masuk daftar buronan polisi selama tujuh tahun usai membunuh Muh Ali Imran (24) pada tahun 2016.
"Kami telah mengamankan DPO (daftar pencarian orang) pelaku pasal 338 Polsek Bontoala berinisial G. Pelaku kita tangkap di tempat kerjanya di Jalan Veteran," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/5)
Dendi menjelaskan G bersama enam pelaku lainnya melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Muh Ali Imran hingga meninggal dunia. Usai kejadian tersebut, enam pelaku berhasil dibekuk pada tahun 2016.
"Saat itu, pelaku G berhasil kabur ke Mamuju dan ke Malaysia. Tahun 2021 lalu dia kembali ke Indonesia," tuturnya.
Dendi mengaku pihaknya melakukan pengintaian terhadap G usai kembali ke Makassar. Setelah mencocokkan ciri-ciri G dengan daftar buronan, akhirnya ditangkap.
"Dia punya tato di leher. Dan kita pastikan dia adalah buronan pelaku pembunuhan tahun 2016 lalu," bebernya.
Dendi menjelaskan motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Diungkapkan Dendi, G bersama enam rekannya tega melakukan hal tersebut ditengarai oleh rasa balas dendam.
"Untuk pasalnya itu kita persangkakan Pasal 338 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara," kuncinya.
Sementara pelaku G mengakui telah membunuh Muh Ali Imran di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, pada tahun 2016.
Ia menceritakan membunuh Muh Ali Imran bersama enam temannya yakni Erwin, Waldy, Firmansyah, Ullas, Reskyadi, dan Resky Panjang.
"Saya membawa busur. Membusur dua kali yang terkena bagian punggungnya, pakai peti-peti buah (juga) belakangnya pak, kepala juga," bebernya.
Usai membunuh korban, G mengaku langsung membuang ketapel dan dua mata busur di jalan. Selanjutnya, G kabur ke Kabupaten Mamuju, Sulbar dan pindah ke Malaysia.