Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, kasus dugaan perzinahan ini ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan laporan istri pelaku.
Penetapan tersangka setelah polisi polisi mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara pada Rabu (12/7) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, polisi melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi pada Jumat (18/8), polisi kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia, Rabu (23/8).