Bacakan pembelaan, Fredrich Yunadi ungkap kekecewaannya terhadap majelis hakim
Bacakan pembelaan, Fredrich Yunadi ungkap kekecewaannya terhadap majelis hakim. Fredrich berdalih alat bukti rekaman berupa digital tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.
Fredrich Yunadi menyesali sikap majelis hakim yang dinilainya terlalu berpihak dengan jaksa penuntut umum pada KPK selama berjalannya sidang perkara perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP. Fredrich sebagai terdakwa mengutarakan kekecewaannya dalam nota pembelaan dan dibacakan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Beberapa kejadian diinterupsi Fredrich dengan menyatakan keberatan adalah penggunaan rekaman circuit closed television (CCTV) pada rumah sakit Medika Permata Hijau oleh jaksa penuntut umum. Mantan kuasa hukum terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, berdalih alat bukti rekaman berupa digital tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
"Terdakwa menyampaikan keberatan atas bukti tersebut tetapi tidak dihiraukan majelis hakim. Hanya dengan perentah keberatan dicatat. Harusnya majelis hakim terhadap bukti tersebut wajib menolak," ucap Fredrich, Jumat (22/6).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sebelumnya, jaksa penuntut umum beberapa kali menampilkan rekaman CCTV yang mengarah ruang Instalasi Gawat Darurat rumah sakit Medika Permata Hijau. Rekaman dengan tanggal 16 November 2017 tersebut dikonfirmasi kepada sejumlah saksi-saksi.
Dari rekaman CCTV pria mirip Fredrich terlihat mendatangi rumah sakit dan masuk ke ruang IGD sekitar pukul 17.00 WIB. Hampir 10 menit lebih mantan kuasa hukum mantan Wakapolri Komjen Budi Gunawan itu tak kunjung keluar dari IGD.
Kepada Fredrich, jaksa sejatinya juga meminta konfirmasi pria di dalam rekaman CCTV itu. Sayangnya, ia enggan mengomentari dengan pertimbangan barang bukti digital tidak sah dijadikan sebagai barang bukti.
Selain menyinggung sikap majelis hakim terhadap barang bukti CCTV, Fredrich juga menyayangkan ketidaktegasan para wakil Tuhan itu saat jaksa penuntut umum tidak menghadirkan seluruh saksi. Dari total saksi sekitar 40, hanya 20 lebih saksi yang dihadirkan di muka persidangan.
Ia menilai hal itu sengaja dilakukan jaksa penuntut umum lantaran saksi seperti AKP Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto, kader Golkar Aziz Samual, serta satu petugas dari rumah sakit, diklaimnya dapat meringankan posisi Fredrich.
"Saksi tidak dihadirkan AKP Reza Pahlevi, Gin-Gin Ginanjar (petugas RS Medika Permata Hijau), Aziz Samual ironisnya majelis hakim tidak menghiraukan hal itu sejatinya diatur dalam Pasal 160 ayat 1c KUHAP," ujarnya.
"Patut diduga majelis hakim menunjukan sikap berpihak kepada penuntut umum dan merampas hak terdakwa 158 KUHAP," imbuhnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.
Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selama persidangan, Fredrich menunjukan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.
Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata 'situ' 'you' kepada saksi ataupun jaksa.
Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5).
Baca juga:
Bacakan nota pembelaan, Fredrich Yunadi berkukuh KPK tidak layak tangani perkaranya
Dalam pledoinya, Fredrich bakal beberkan pemalsuan jaksa KPK
Fredrich Yunadi susun 1.858 lembar halaman nota pembelaan
Keluarga di AS dan London mudik, alasan Fredrich minta Lebaran di luar penjara
Berkas pembelaan baru selesai 602 lembar pembelaan, sidang pleidoi Fredrich ditunda
Bimanesh geram Fredrich Yunadi sebar foto Novanto terbaring di RS
Tak boleh keluar tahanan saat Lebaran, Fredrich Yunadi doakan jaksa dapat balasan