Bacakan pledoi, Jero Wacik berandai bak Pandawa melawan kurawa
Jero Wacik meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
Jero Wacik kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, dan Menteri ESDM. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jero Wacik merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus ini. "Di pengadilan ini saya membela diri, saya menggugat ketidakadilan dan saya minta dibebaskan. Memperjuangkan kebenaran memerlukan keberanian dan kesabaran," ujar Jero Wacik saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/1).
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kapan Jenderal R Hartono dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat? Puncaknya tahun 1995, Jenderal R Hartono dilantik Presiden Soekarno menjadi Kepala Staf Angkatan Darat.
-
Kapan Jokowi memakai Ageman Songkok Sikepan Ageng? Pada upacara peringatan HUT ke-78 RI, Presiden Jokowi tampil menggunakan pakaian adat.
Dalam pledoi setebal 170 halaman, Jero Wacik memposisikan diri saat ini layaknya Pandawa ketika melawan 100 kurawa zalim. "Pandawa hanya berlima memperjuangkan kebenaran, melawan 100 Kurawa yang zalim. Tuhan berpihak pada Pandawa, kebenaran pada akhirnya akan selalu menang," ucapnya.
Selain menyampaikan pledoi tertulis, Jero juga melampirkan sejumlah pernyataan tertulis beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan II seperti Alwi Shihab, Roy Suryo, Amir Syamsuddin ditambah tanda tangan lebih dari 600 warga Bali teman-temannya di Bali. Jero Wacik meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
"Maka saya memohon kepada majelis hakim agar tuntutan sembilan tahun dibatalkan dan uang pengganti Rp18,7 miliar juga dibatalkan," tegasnya.
"Mereka mohon saya dibebaskan agar bisa kembali bekerja di pura," tambah Jero.
Dalam perkara ini, Jero Wacik dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,79 miliar subsider empat tahun kurungan karena menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjadi Menbudpar dan Menteri ESDM dan menerima gratifikasi.
(mdk/noe)