Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Klaim Tak Berniat Melakukan Penganiayaan
Indikatornya adalah ada upaya pemanggilan kedua korban ke ponpes Tajul Alawiyyin Bogor. Tujuannya menanyakan kebenaran informasi mengenai aksi korban berperan sebagai Habib Bahar dalam sebuah acara di Bali.
Habib Bahar bin Smith menilai dakwaan penganiayaan dialamatkan kepadanya keliru. Habib Bahar meminta hakim mempertimbangkan hukuman yang diberikan tidak sesuai tuntutan jaksa.
Hal itu mengemuka saat pembacaan pleidoi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6).
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Di mana HBS Bandung terletak? Bandung merupakan sebuah kota besar yang sudah berkembang sejak era penjajahan Belanda. Di kota itu, terdapat sebuah bangunan sekolah tua yang masih berfungsi hingga kini.
Dalam sidang tersebut, Habib Bahar bin Smith menegaskan tidak ada niat menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Indikatornya adalah ada upaya pemanggilan kedua korban ke ponpes Tajul Alawiyyin Bogor. Tujuannya menanyakan kebenaran informasi mengenai aksi korban berperan sebagai Habib Bahar dalam sebuah acara di Bali.
"Saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut dakwaan penganiayaan yang dilakukan kliennya keliru. Alasannya, jaksa hanya mengambil dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian tanpa melihat fakta persidangan.
Selain itu, tuntutan yang dialamatkan jaksa terlalu spekulatif tanpa didukung bukti dan banyak kesimpulan sepihak tanpa niat mengurai unsur delik.
"Ini keliru, tidak sesuai dengan bukti. Selaku penasihat hukum kami miris, jaksa penuntut umum bernafsu mempidanakan penjara tanpa pertimbangkan mendalam dengan dampak yang ditimbulkan," kata Ichwan.
"Ada ambisi pihak yang tidak senang, sehingga kesalahan dicari-cari," terangnya.
Dalam kesimpulannya, pengacara meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap Bahar. "Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," pungkasnya.
Baca juga:
Dituntut 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab
Habib Bahar Soal Tuntutan 6 Tahun Bui: Dunia Akhirat Saya Bertanggung Jawab
Kakek Oo Sunaryo Ungkap Kondisi Cucu usai Dianiaya Bahar bin Smith
Kesaksian Kakek Korban Ungkap Kronologi Penganiayaan Bahar bin Smith
Akibat Dipukuli di Wajah, Korban Bahar Bin Smith Alami Gangguan Otak
Bahar bin Smith Ngaku Aniaya 2 Remaja untuk Jaga Harga Diri Istrinya
Jaksa Tuntut Habib Bahar 6 Tahun Penjara