Bacakan pleidoi, Setnov akan bantah lakukan intervensi proyek e-KTP
Sidang korupsi proyek e-KTP jelang memasuki tahap akhir. Hari ini, terdakwa Setya Novanto akan membacakan nota pembelaan pribadi atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Sidang korupsi proyek e-KTP jelang memasuki tahap akhir. Hari ini, terdakwa Setya Novanto akan membacakan nota pembelaan pribadi atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengaku tak tahu secara menyeluruh isi dari pembelaan yang disusun secara pribadi oleh Novanto. Hanya saja, dia menuturkan kliennya akan secara tegas membantah adanya intervensi yang dilakukan olehnya terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
"Yang jelas beliau akan membantah ada intervensi dirinya, itu pasti dalam proses penganggaran e-KTP waktu itu," ujar Firman sebelum sidang dimulai, Jumat (13/4).
Meski membantah melakukan intervensi, menurut Firman, kliennya tidak memungkiri dalam proses pembahasan proyek e-KTP terdapat sejumlah pertemuan. Namun ia mengatakan, pertemuan tidak secara otomatis mengindikasikan adanya intervensi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR tersebut.
Saat disinggung lebih jauh mengenai materi pembelaan yang akan dituangkan Novanto, dia enggan mengomentari lebih lanjut.
"Soal pertemuan-pertemuan pasti diakui tapi kalau konteks intervensi kewenangan yang demikian besar, tidak lah, dia tidak melakukan itu. Yang jelas beliau akan proposional lah saya kira itu. Tapi kalau detail yang lebih jauh saya belum bisa kasih tahu karena itu kan pribadi beliau," ujarnya.
Diketahui, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan korupsi proyek e-KTP. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan, dari proyek tersebut Novanto memperkaya diri sendiri senilai USD 7,3 juta hingga akhirnya negara dirugikan Rp 2,9 triliun.
Selama persidangan terungkap aliran uang hasil korupsi itu tidak diterima Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda. Dia mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.
Dia juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total penerimaan USD 7,3 juta.
"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta," ujar jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Baca juga:
Peran Gamawan Fauzi diungkap dalam tuntutan Setnov, KPK diminta segera usut
Ngeluh ditahan di Rutan KPK, Fredrich Yunadi diingatkan hakim
Anggota DPR Khatibul Umam Wiranu usai diperiksa KPK terkait suap
Fredrich Yunadi bawa bakpao 'benjolan Setnov' ke ruang sidang
Panggil saksi 'situ', Fredrich Yunadi kembali dimarahi Majelis hakim
Fredrich Yunadi jalani sidang lanjutan
Andi Narogong jadi saksi Anang Sugiana dalam sidang e-KTP