Bacakan Pleidoi, Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi PNS Bandung Menyesal
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Deni Priyanto, menyesal atas perbuatannya menghilangkan nyawa KW, PNS Kemenag Bandung yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Deni Priyanto, menyesal atas perbuatannya menghilangkan nyawa KW, PNS Kemenag Bandung yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Membaca pleidoi dalam bentuk surat yang ditulis tangan oleh Deni, tersampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Surat itu ditulis sebanyak empat lembar. Deni hanya membacakan dua kalimat. Pembacaan lalu dilanjutkan oleh penasihat hukum terdakwa.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Dimana orang yang mengalami trauma sering menghindari? Mereka mungkin menghindari pembicaraan, kegiatan, atau tempat yang dapat memicu kembali kenangan yang tidak menyenangkan.
"Saya ingin mengungkapkan rasa penyesalan saya dari lubuk hati saya yang paling dalam atas kekhilafan saya dan dengan penuh ketulusan dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat memohon maaf dan sangat mengharapkan semoga seluruh keluarga almarhumah sekiranya mampu untuk memaafkan saya," tulis Deni Priyanto sebagaimana dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi, Selasa (10/12).
Deni juga menaruh percaya, proses persidangan akan menghasilkan keadilan. Namun dalam proses persidangan, ia mengakui ada beberapa hal yang membuat ia berat hati.
Deni menyinggung dalam proses pembuatan berita acara pemeriksaan, ia tidak diperbolehkan untuk membaca hasil pembuatan berita acara pemeriksaan tersebut oleh penyidik. Ia pun mendapati adanya perbedaan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan tersebut. Ia pun mengutarakan ditekan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut tanpa membacanya terlebih dahulu.
"Kalau boleh saya mengaku dalam surat dakwaan saya sejujurnya tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan sebagai bahan pertimbangan salah satu kalimat dalam surat dakwaan yang berbunyi, bahwa korban masih bergerak-gerak dan belum meninggal kemudian saya memukul kembali. Padahal pada kenyataannya waktu itu korban sudah meninggal, pada saat saya melakukannya pertama kali," lanjut surat Deni.
Pada akhir surat, Deni memohon dan mengharapkan kemurahan hati hakim agar memberi keringanan hukuman. Alasan yang disampaikan Deni, ia menjadi tulang punggung keluarga dari ibu, istri dan ketiga anaknya. Deni sendiri dituntut hukuman mati oleh JPU.
Baca juga:
Terdakwa Mutilasi PNS Kemenag Bandung Tuntutan Hukuman Mati
Perjalanan Kasus Prada DP, Tentara Muda Berakhir Dipecat dan Divonis Seumur Hidup
Tak Terima Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Prada DP Ajukan Banding
Meski Berat, Keluarga Fera Oktaria Puas Vonis Penjara Seumur Hidup Prada DP
Prada Deri Purnama, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Fera Divonis Seumur Hidup
Divonis Seumur Hidup, Prada DP Dipecat dari TNI