Badan Pengelola Haji Bakal Layani Jemaah Mulai 2026
Penyelenggaraan haji tahun 2025 masuk dalam masa transisi dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikam saat ini penyelenggaraan haji tahun 2025 masuk dalam masa transisi dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.
Sehingga pada tahun 2026, direncanakan pengelolaan haji sepenuhnya sudah menjadi otoritas dan diselenggarakaan Badan Penyelenggara Haji.
- Kemenag Buka Lowongan Besar-besaran Petugas Haji 2025, Berikut Syarat dan Jadwal Tahapannya
- Wakil Ketua Pansus Angket Haji Kesal Sampai Gebrak Meja Dengar Penjelasan Kemenag Soal Jemaah yang Enggak Berangkat
- Kemenag: 55 Jemaah Tertua Akan Berhaji Tahun 2024
- Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Resmi Ditutup Hari Ini
“Pada masa transisi Badan Penyelenggara Haji membutuhkan banyak masukan dan saran dari para stakeholder perhajian termasuk dalam proses revisi UU yang sedang dan akan berlangsung terkait bentuk dari kelembagaan pengelolaan haji di masa yang akan datang,” kata Dahnil dalam keterangan diterima, Selasa (17/12).
Maka dari itu, kepada siapa pun dia mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto soal jangan ada pernah ‘main-main’ dengan pengelolaan Haji.
“Jangan main-main dengan pengelolaan haji yang itu terkait dengan cita-cita besar umat Islam. Jangan main-main,” kata Dahnil menirukan pesan Prabowo.
Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Dahnil meminta, pengelolaan anggaran haji dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Dia berharap, hal itu menjadi watak utama perhajian di Indonesia.
“Langkah awalnya adalah transparansi dan akuntabilitas itu harus menjadi watak penting perhajian Indonesia,” jelas dia.
Dahnil menambahkan, kunci kesuksesan haji ke ada tiga. Pertama, sukses ritualnya, kedua sukses ekonominya, ketiga sukses peradaban dan keadabannya.
Sebagai informasi, pada proses transisi Badan Penyelenggara Haji baru terdiri dari 4 eselon I dan 3 Deputi setingkat eselon I yaitu Deputi Haji Dalam Negeri, Deputi Perhajian Luar Negeri, ada Urusan Haji Luar Negeri dan Dalam Negeri dan Deputi Pengawasan Monitoring, Evaluasi Haji.
Kemudian, Badan Pengelola Haji juga memiliki 12 eselon II dan 20 lebih eselon III dan lebih 10 eselon IV. Sisanya, mereka yang bernaung adalah fungsional struktur organisasi sementara di masa transisi.